Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
398/Pid.B/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. ROLAN DONI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 398/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 14 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–5027/M.2.17/Eoh.1/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROLAN DONI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN

    NO. REG. PERKARA : PDM–188/II/BKSI/08/2024

 

 I      IDENTITAS TERDAKWA

 

  Nama lengkap

:

ROLAN DONI SAPUTRA

  Tempat Lahir

:

Jakarta

  Umur / Tanggal Lahir

:

20 Tahun / 03 Maret 2004

  Jenis Kelamin

:

Laki-laki

  Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

  Tempat tinggal

:

Jl. Raya Jatiwaringin Rt.005/Rw.015 Kelurahan Jatiwaringin Kec.Pondok Gede Kota Bekasi

  Agama

:

Islam

  Pekerjaan

:

Tidak Bekerja

  Pendidikan

:

 

SD

 

II    PENAHANAN

      

- Oleh Penyidik

- Oleh Perpanjangan PU

:

:

 

Rutan tanggal 05 Juni 2024 s/d 24 Juni 2024

Rutan tanggal 25 Juni 2024 s/d 03 Agustus 2024

- Oleh Jaksa Penuntut Umum

:

Rutan tanggal 01 Agustus 2024 s/d 20 Agustus 2024

 

III    D A K W A A N :

 

KESATU

 

Bahwa ia terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA bersama sama sdr. RIZKI (Dpo), sdr. AMBON pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 03:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi / Bubur Asih Berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya “Mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam  dan Powerbank Xiomi dengan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) atau setidak-tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi, yang seluruhnya atau sebagian kepuyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, perbuatan dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :  --------------------------------

 

  • Berawal pada hari minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar jam 17:00 wib terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA nongkrong di warung deket rumah yang beralamat di jalan Raya Jatiwaringin Rt.005/Rw.015 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede Kota Bekasi,tidak lama kemudian terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA menghubungi sdr. Rizki (Dpo) dengan menggunakan hand phone untuk datang ke warkop, setiba sdr. Rizki (Dpo) bertemu dengan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA ngobrol sambil main game selanjutnya sdr. Rizki (Dpo) mempunyai ide untuk mencari hand phone lalu di setujui terdakwa sekir jam 00:00 wib kemudian terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA bersama sama sdr. Rizki (Dpo) menuju kerumah sdr. Ambon (Dpo) untuk mengambil senjata tajam jenis celurit dan pisau kecil ikut bergabung pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 00:30 wib dengan berboncengan menggunakan sepeda motor honda beat milik sdr.Rizki (Dpo) untuk mencari target, kemudian pada saat berada di warung kopi / bubur asih berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasaih Kota Bekasi sdr. Rizki (Dpo) melihat saksi Abdul Munajad yang sedang nongkrong sendiri di warkop, selanjutnya sdr.Rizki (Dpo) menyuruh sdr. Ambon (Dpo) yang mengendarai sepeda motor honda beat untuk memutar balik kendaraan sedangkan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA posisi di Tengah dan sdr. Rizki (Dpo) dibelakang pada saat tiba di Warung Kopi / Bubur Asih Berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, kemudian terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA dan sdr.Rizki (Dpo) turun dengan membawa senjata tajam jenis pisau dari motor dan menghampiri serta mengarahkan pisau kepada saksi Abdul Munajad, sedangkan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sambil mengakat sajam jenis celurit disabetkan kepada Abdul Munajad sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri sehingga 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam  yang di pegang dengan tangan kanan terjatuh di meja warkop lalu oleh terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA yang mangambil hand phone dengan tas serta uang senilai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Powerbank Xiomi selanjutnya sdr, Ambon (Dpo), sdr. Rizki (Dpo) dan terdakwa Rolan Doni Saputra keluar dari warkop dan kabur dengan menggunakan sepeda motor beat meninggalkan Lokasi kejadian, dari hasil penjualan hand phone mendapat bagian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk penjualan sepeda motor mendapatkan bagian senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Abdul Munajad melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu dengan mengendarai motor honda beat milik saksi sdr. Rizki (Dpo) membawa pisau kecil (Daftar Pencarian Barang Bukti) bersama sama sdr. Ambon (Dpo) yang mengendarai motornya dengan terdakwa Rolan Doni Saputra membawa sajam jenis celurit telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Kekerasaan sebanyak 5 (lima) kali dilokasi yang berbeda pertama Pom Bensin Komsen Jati Asih Kota Bekasi mendapatkan Hand Phone, Kedua Pinggi jalan Didaerah Mustikajaya Kota Bekasi, Ketiga Kolam Renang Badut Telkom Jatiasih Kota Bekasi mendapatkan Hand Phone, Ke Empat Depan Laundry Didaerah Kampung Sawah Pondok Gede Kota Bekasi mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat, Ke Lima Depan Perumahan Kota Wisata Cibubur mandapatkan 1 (satu) unit hand phone dan satu unit sepeda motor.

 

  • Bahwa benar saksi Agung Hartanto, saksi Aris Agung Bahari merupakan anggota kepolisian Polres Resor Metro Bekasi mendapat laporan dari warga atau masyarakat yang bernama saksi Abdul Munajad pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 03:00 wib bertempat di warung kopi / bubur asih berlian Kp. Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasaih Kota Bekasi, kemudian para saksi Agung Hartanto, saksi Aris Agung Bahari mengumpulkan data untuk mencari terdakwa tidak lama kemudian pada hari kamis tanggal 04 April 2024 anggota kepolisian Polres Resor Metro Bekasi dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan introgasi terdakwa membenakan dan mengakui dimana ide tindak pidana pencurian dengan kekerasaan dari sdr. Rizki (Dpo) dan alat berupa pisau dan celurut di dapat dari sdr, Ambon (Dpo) selanjutnya terdakwa Rolan Doni Saputra diamankan dan dibawa ke Polres Resor Metro Bekasi Kota Untuk Proses lebih Lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 012/RSKH/VER/IV/2024 pada tanggal 02 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan pada Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih An. Abdul Munajad yang di tanda tangani oleh dokter Athiyyah Zakiyyah Dokter dengan hasil pemeriksaan  : ---
  1. Korban datang dalam keadaan umum, baik keadaan Kesehatan pada tanggal satu April Dua Ribu Dua Puluh Empat
  2. Pada korban di temukan Luka – Luka dengan Deskripsi sebagai berikut : ---
    -  Pada dada sebelah kiri sejajar lipatan ketiak sepuluh sentimeter diatas pinggang kiri terdapat

   Lecet tekan ukuran tiga kli satu sentimeter

  • Pada Dada sebelah kiri setinggi tulang Iga Kesepuluh terdapat Nyeri Tekan
  • Pada lengan bawah kanan bagian dalam sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka gores tekan dengan ukuran satu kali nol koma dua sentimeter

Kesimpulan :

Dari fakta fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka berkesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki laki berusia tiga puluh tiga tahun terdapat luka gores tekan dan Nyeri Tekan, pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, dan luka gores tekan pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak m enyebabkan penyakit atau halangab dalam melaksanakan Aktifitas sehari hari (luka ringan)

  • Akibat perbuatan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sehingga saksi Abdul Munajad telah kehilangan 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam dengan harga Rp. 2.100.000,

(dua juta serratus ribu rupiah)  dan Powerbank Xiomi  seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ratus ribu rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian saksi Abdul Munajad sebesar Rp. Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) ------------------------------------------

 

Perbuatan ia terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2 KUHPidana -----------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA bersama sama sdr. RIZKI (Dpo), sdr. AMBON pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 03:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Warung Kopi / Bubur Asih Berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu berupa 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam  dan Powerbank Xiomi dengan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang yang di lakukan oleh dua orang bersama sama atau lebih, perbuatan yang mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :  ---

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 03:00 wib pada saat saksi ABDUL MUNAJAD sedang makan dan minum di warung kopi / bubur asih berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, saksi Abdul Munajad melihat satu unit kendaraan sepeda motor honda beat matik berboncengan tiga berhenti di depan warkop tidak lama kemudian selanjutnya sdr.Rizki (Dpo) menyuruh sdr. Ambon (Dpo) yang mengendarai sepeda motor honda beat untuk memutar balik kendaraan sedangkan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA posisi di Tengah dan sdr. Rizki (Dpo) dibelakang pada saat tiba di Warung Kopi / Bubur Asih Berlian Kp Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi, kemudian terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA dan sdr.Rizki (Dpo) turun dengan membawa senjata tajam jenis pisau dari motor dan menghampiri serta mengarahkan pisau kepada saksi Abdul Munajad, sedangkan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sambil mengakat sajam jenis celurit disabetkan kepada Abdul Munajad sehingga mengenai bagian punggung sebelah kiri sehingga 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam  yang di pegang dengan tangan kanan terjatuh di meja warkop lalu oleh terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA yang mangambil hand phone dengan tas serta uang senilai Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah) dan Powerbank Xiomi selanjutnya sdr, Ambon (Dpo), sdr. Rizki (Dpo) dan terdakwa Rolan Doni Saputra keluar dari warkop dan kabur dengan menggunakan sepeda motor beat meninggalkan Lokasi kejadian, kemudian dari hasil penjualan hend phone mendapat bagian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk penjulan sepeda motor mendapatkan bagian senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Abdul Munajad melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut. dari hasil penjualan hend phone mendapat bagian sebesar Rp. 100.000, (seratus ribu rupiah) sedangkan untuk penjulan sepeda motor mendapatkan bagian senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) kemudian saksi Abdul Munajad melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

 

  • Bahwa benar saksi Agung Hartanto, saksi Aris Agung Bahari merupakan anggota kepolisian Polres Resor Metro Bekasi mendapat laporan dari warga atau masyarakat yang bernama saksi Abdul Munajad pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekitar jam 03:00 wib bertempat di warung kopi / bubur asih berlian Kp. Pedurenan Rt.003/Rw.001 Kelurahan Jatiluhur Kecamatan Jatiasaih Kota Bekasi, kemudian mengumpulkan data untuk mencari terdakwa tidak lama kemudian pada hari kamis tanggal 04 April 2024 saksi Agung Hartanto, saksi Aris Agung Bahari dengan tim melakukan penangkapan terhadap terdakwa selanjutnya melakukan introgasi terhadap terdakwa pernah melakukan tindak pidana sebanyak 5 (lima) kali dilokasi yang berbeda pertama Pom Bensin Komsen Jati Asih Kota Bekasi mendapatkan Hand Phone, Kedua Pinggi jalan Didaerah Mustikajaya Kota Bekasi, Ketiga Kolam Renang Badut Telkom Jatiasih Kota Bekasi mendapatkan Hand Phone, Ke Empat Depan Laundry Didaerah Kampung Sawah Pondok Gede Kota Bekasi mendapatkan satu unit sepeda motor Honda Beat, Ke Lima Depan Perumahan Kota Wisata Cibubur mandapatkan 1 (satu) unit hand phone dan satu unit sepeda motor, yang dilakukan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu denganmengendarai motor honda beat milik saksi sdr. Rizki (Dpo) membawa pisau kecil (Daftar Pencarian Barang Bukti) bersama sama terdakwa Rolan Doni Saputra membawa sajam jenis celurit yang diberikan sdr. Ambon (Dpo).

 

  • Bahwa berdasarkan Visum Et Revertum Nomor : 012/RSKH/VER/IV/2024 pada tanggal 02 April 2024 telah dilakukan pemeriksaan pada Rumah Sakit Kartika Husada Jati Asih An. Abdul Munajad yang di tanda tangani oleh dokter Athiyyah Zakiyyah Dokter dengan hasil pemeriksaan  : ---
  1. Korban datang dalam keadaan umum, baik keadaan Kesehatan pada tanggal satu April Dua Ribu Dua Puluh Empat
  2. Pada korban di temukan Luka – Luka dengan Deskripsi sebagai berikut : ---
    -  Pada dada sebelah kiri sejajar lipatan ketiak sepuluh sentimeter diatas pinggang kiri terdapat

   Lecet tekan ukuran tiga kli satu sentimeter

  • Pada Dada sebelah kiri setinggi tulang Iga Kesepuluh terdapat Nyeri Tekan
  • Pada lengan bawah kanan bagian dalam sepuluh sentimeter dari pergelangan tangan terdapat luka gores tekan dengan ukuran satu kali nol koma dua sentimeter

Kesimpulan :

Dari fakta fakta yang saya temukan dari pemeriksaan atas korban maka berkesimpulan bahwa telah diperiksa seorang korban laki laki berusia tiga puluh tiga tahun terdapat luka gores tekan dan Nyeri Tekan, pada dada sebelah kiri akibat kekerasan tumpul, dan luka gores tekan pada lengan kanan akibat kekerasan tumpul, luka tersebut tidak m enyebabkan penyakit atau halangab dalam melaksanakan Aktifitas sehari hari (luka ringan)

 

  • Akibat perbuatan terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sehingga saksi Abdul Munajad telah kehilangan 1 (satu) unit hand phone Tecno Pova Neo Warna Hitam dengan harga Rp. 2.100.000, (dua juta serratus ribu rupiah)  dan Powerbank Xiomi  seharga Rp. 400.000, (empat ratus ratus ribu rupiah) dan uang tunai senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) sehingga total kerugian saksi Abdul Munajad sebesar Rp. Rp. 3.000.000, (tiga juta rupiah) ------------------------------------------

 

Perbuatan ia terdakwa terdakwa ROLAN DONI SAPUTRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana\dalam Pasal 368 Ayat (2) KUHPidana

Pihak Dipublikasikan Ya