Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
441/Pdt.G/2025/PN Bks DEDDY PRASETYO 1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DAYA ARTA
2.ASEP SUNARYA, S.H., M.KN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 441/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 08 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DEDDY PRASETYO
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT DAYA ARTA
2ASEP SUNARYA, S.H., M.KN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI:

Menangguhkan atau menghentikan sementara seluruh proses lelang eksekusi atas objek sengketa hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Berdasarkan uraian fakta dan analisis hukum di atas, dengan segala kerendahan hati, Penggugat mohon kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kota Bekasi untuk berkenan memutuskan perkara ini dengan amar sebagai berikut:

Menangguhkan dan/atau menunda pelaksanaan lelang eksekusi atas objek Hak Tanggungan berupa tanah dan bangunan milik Penggugat dengan SHM No. 12364, luas 105 m?2;, terletak di Jl. Kemang Dahlia 4/W-10, Kemang Pratama 2, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, dengan batas-batas:

Sebelah Utara          : Jalan Kemang Dahlia 4

Sebelah Selatan      : Ferry Sitepu

Sebelah Barat           : Nurul Badri

Sebelah Timur          : Marlon Wongkar

sampai adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik sah dan tunggal atas SHM No. 12364 di Jl. Kemang Dahlia 4/W-10, Kemang Pratama 2, Kota Bekasi.
  3. Menyatakan bahwa APHT No. 30/2021 dan SHT No. 03637/2021 cacat hukum dan BATAL DEMI HUKUM karena dibuat berdasarkan SKMHT 03 Agustus 2020 yang telah kadaluarsa.
  4. Menyatakan seluruh tindakan Tergugat I (BPR Daya Arta) dan Tergugat II (Notaris Asep Sunarya) terkait Kloning SKMHT pengikatan dan eksekusi lelang objek sengketa sebagai Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
  5. Menyatakan Penggugat hanya membayar pokok hutang, berdasarkan SLIK OJK (tanggal 06 Mei 2025) Penggugat memiliki tunggakan hutang pokok terhadap Tergugat I sebesar Rp. 211.246.403,- (Dua ratus sebelas juta dua ratus empat puluh enam ribu empat ratus tiga rupiah) TANPA BUNGA dan TANPA DENDA.
  6. Menyatakan tidak sah dan batal demi hukum segala penetapan limit lelang dan proses eksekusi lelang yang dilakukan oleh Turut Tergugat (KPKNL Bekasi).
  7. Menyatakan perbuatan para Tergugat merupakan perbuatan melawan hukum.
  8. Memerintahkan Tergugat I untuk menerima pembayaran hutang pokok Penggugat secara bertahap atau melalui penjualan aset mandiri.
  9. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat tunduk dan patuh pada putusan ini.
  10. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara.

 

ATAU: Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi Penggugat.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak