Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
102/Pdt.G/2025/PN Bks Manumpak Sianturi 1.Kementerian PUPR Kota Bekasi
2.Walikota Bekasi
3.Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 102/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Sabtu, 22 Feb. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Manumpak Sianturi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Elgiana Maranata Nadeak SHManumpak Sianturi
Tergugat
NoNama
1Kementerian PUPR Kota Bekasi
2Walikota Bekasi
3Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat Kecamatan Bekasi Barat
2Lurah Kelurahan Jakasampurna
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan berharga berupa surat yaitu :
-Surat Jual Beli Tanah Garapan Negara Bebas tanggal 22 Januari 1991
-Surat Pernyataan tanggal 25 Agustus 1987 
-Surat Pernyataan tanggal 25 Januari 1991
3.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian kepada Penggugat dengan perincian sebagai berikut:
KERUGIAN MATERIIL 
Bahwa luas tanah PENGGUGAT yang dikuasi TERGUGAT adalah ± 500 M2 (lima ratus meter persegi) dengan harga tanah Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah)/meter persegi
Luas Tanah x  Harga Tanah per meter persegi
= 500 M2 (lima ratus meter persegi) x Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) 
Biaya jasa Advokasi Rp. 100.000.000,- (Seratus juta rupiah)
Total Kerugian Materiil 
Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah)
KERUGIAN IMMATERIIL
-PENGGUGAT selaku Pemilik, tidak dapat memenfaatkan tanahnya serta adanya beban pikiran, waktu dan tenaga menjadi terkuras karena hal ini, walaupun tidak dapat dihitung, namun dianggap cukup ditetapkan sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
Total Kerugian Immateriil PENGGUGAT :
= Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
TOTAL KESELURUHAN KERUGIAN MATERIIL DAN IMMATERIIL PENGGUGAT:
= Rp. 4.100.000.000,- (empat milyar seratus juta rupiah) + Rp. 
  1.000.000.000 (satu milyar rupiah)
= Rp. 5.100.000.000,- (lima milyar seratus juta rupiah)
Apabila para Tergugat tidak membayar ganti rugi seketika, sekaligus dan kontan dalam tempo 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pengadilan Negeri Bekasi membacakan Putusan dalam perkara a-quo maka para Tergugat wajib mengembalikan tanah milik Penggugat dalam keadaan seperti semula. Bilamana tuntutan dimaksud tidak diindahkan oleh para Tergugat maka akan dilakukan pengosongan secara paksa dengan bantuan alat negara sesuai aturan hukum yang berlaku;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per hari setiap keterlambatan melaksanakan isi putusan pengadilan dalam perkara perdata ini.
5.Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi dari para Tergugat.
6.Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini;
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak