INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
17/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG BEKASI | 1.ADJI SAPUTRA SAHLAN 2.ANDY SUKARDI |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 25 Jun. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 17/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Sabtu, 15 Jun. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 74.310.347,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa Addendum ISurat Pengakuan Hutang : Nomor SPH: 4794-01-00 Tanggal 19 Agustus 2016 sah dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan demi hukum PARA TERGUGAT telah ingkar janji (wanprestasi);
4.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh kewajibannya kepada PENGGUGAT sebesar Rp.74,310,347.- (Tuju Puluh Empat Juta Tiga Ratus Sepuluh Ribu Tiga Ratus Empat Puluh Tujuh Rupiah);
Menyatakan Sita Eksekusi dalam perkara ini yang diletakkan atas sebidang tanah dan/atau bangunan yang berdiri di atas :SHM No. 6810 Tanggal 11 November 1989 An Andy Sukardi dengan luas sebesar 78 M2 (Tujuh Puluh Delapan meter persegi) Atau setempat dikenal dengan Pondok Ungu Permai b 19 No.20 Rt.07 Rw.08 Kel. Kaliabang Tengah Kec. Bekasi Utara Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat.
5.Memberikan hak kepada PENGGUGAT untuk melakukan penjualan agunan milik PARA TERGUGAT melalui pelelangan umum atau Lelang Pengadilan Negeri Bekasi dan mengambil hasil penjualan untuk pelunasan kewajiban PARA TERGUGAT kepada PENGGUGAT;
6.Memerintahkan kepada Para Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan SHM No. 6810 Tanggal 11 November 1989 An Andy Sukardi untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Para Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Para Tergugat sendiri, pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya.
7.Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |