Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G.S/2025/PN Bks Ayoe Rachma Putri Kurnia Wirasari Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G.S/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 26 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ayoe Rachma Putri
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Kurnia Wirasari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 225.000.000,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Kesepakatan antara PENGGUGAT dengan TERUGAT adalah Kesepakatan yang sah menurut hukum, mengikat sebagai Undang-Undang dan memiliki akibat hukum bagi PENGGUGAT dan TERGUGAT;
  3. Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Ingkar Janji/Wanprestasi yang merugikan PENGGUGAT;
  4. Menghukum dan memerintahan TERGUGAT untuk membayar kerugian kepada PENGGUGAT:
  • Total dana PENGGUGAT yang masih ada pada TERGUGAT adalah sebesar Rp. 225.000.000, - (dua ratus dua puluh lima juta rupiah).
  • Total keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT yang belum diserahkan kepada PENGGUGAT untuk tahun 2023 adalah sebesar Rp. 7.200.000, - (tuju juta dua ratus ribu rupiah).
  • Total keuntungan yang dijanjikan TERGUGAT yang belum diserahkan kepada PENGGUGAT untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp. 46.100.000, - (empat puluh enam juta seratus ribu rupiah).

secara tunai dan seketika lunas dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah putusan ini diputus;

  1. Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000, - (satu juta rupiah) per setiap hari keterlambatan dan pelaksanaan hukuman oleh TERGUGAT.
  2. Memerintahkan agar Putusan Pengadilan Negeri Bekasi perkara aquo dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat upaya hukum berupa Keberatan.
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara menurut hukum.

 

Atau, apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara aquo pada Pengadilan Negeri Bekasi agar berpendapat lain, maka PENGGUGAT mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak