Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
91/Pid.Sus/2025/PN Bks DEDE TRI ANGGRIANI, S.H. MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin YUHAIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 91/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Feb. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 1126 /M.2.17/Eku.2/02/2025
Penuntut Umum
NoNama
1DEDE TRI ANGGRIANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD YAHYA Als YAHYA Bin YUHAIRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI pada hari Senin tanggal 21 Oktober  2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Counter HP Jalan Bambu Kuning Rt.001 Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, dilarang mengadakan, memproduksi, menyimpan, mempromosikan dan/atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI pada saat terdakwa sedang berjaga toko di counter HP yang beralamat di Jalan Bambu Kuning Rt.001/Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, tiba-tiba datang saksi   UJANG HERLAN bersama dengan saksi AMSAR yang mana sebelumnya mendapatkan informasi dari Masyarakat yang mengatakan di Wilayah Kel. Sepanjang Jaya tepatnya di Jalan Bambu Kuning ada toko berupa counter HP yang menjual obat-obat keras;
  • Bahwa  kemudian  saksi   UJANG HERLAN bersama dengan saksi AMSAR mendatangi tempat yang dimaksud, dan pada saat saksi berada di toko tersebut , saksi melihat terdakwa sedang berada didalam Toko,setelah itu saksi UJANG HERLAN menanyakan kepada terdakwa Dimana terdakwa menyimpan obat-obatan keras, kemudian terdakwa menunjukan kepada saksi UJANG HERLAN sebuah etalase toko tempat Dimana obat-obatan keras disimpan , dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras antara lain:
  1. 181 ( seratus delapan puluh satu) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  2. 105 (seratus lima) butir berkemasan TRIHEXYPHENIDYL;
  3. 87 (delapan puluh tujuh) butir pil warna kuning dibungkus plastic bening;
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard;
  5. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 154.500 ( serratus lima pukuh empat ribu lima ratus rupiah);

Bahwa terdakwa  berjualan obat-obatan keras di sebuah toko berupa Counter HP yang dipasang dengan perlengkapan aksesoris HP dan terlihat seperti counter HP untuk menyamarkan kalua toko tersebut menjual obat-obatan keras;

  • Bahwa pada saat saksi   UJANG HERLAN menanyakan kepada terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI menerangkan bahwa Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol,  obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI  mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu milik ALAN (DPO), dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut berasal ALAN (DPO), dan obat  tersebut sudah ada didalam Counter HP Jalan Bambu Kuning Rt.001 Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat -obatan keras  untuk dijual dan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0560 K  tanggal 11 November  2024,
  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Tramadol Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0561 K  tanggal 11 November  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Reg. GKL 9817104710A1,ED 07-2028, BN 1309028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0562 K  tanggal 11 November  2024,,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

 

----Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.-----

 

Atau Kedua

Bahwa ia Terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI pada hari Senin tanggal 21 Oktober  2024 sekira pukul 14.00 Wib atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di Counter HP Jalan Bambu Kuning Rt.001 Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi , atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan Sediaan Farmasi berupa Obat keras, dan Praktek kefarmasian harus dilakukan oleh tenaga  kefarmasian , yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa ditangkap  pada hari Senin tanggal 21 Oktober  2024 sekira pukul 14.00 Wib di Counter HP Jalan Bambu Kuning Rt.001 Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi, pada saat ditangkap terdakwa sedang berada didalam Toko,kemudian saksi UJANG HERLAN menanyakan kepada terdakwa Dimana terdakwa menyimpan obat-obatan keras, kemudian terdakwa menunjukan kepada saksi UJANG HERLAN sebuah etalase toko tempat Dimana obat-obatan keras disimpan , dan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan keras antara lain:
  1. 181 ( seratus delapan puluh satu) butir pil berkemasan silver bergaris hijau berhologram “ASLI AG”
  2. 105 (seratus lima) butir berkemasan TRIHEXYPHENIDYL;
  3. 87 (delapan puluh tujuh) butir pil warna kuning dibungkus plastic bening;
  4. 1 (satu) buah Handphone merk Redmi warna hitam beserta kartu simcard;
  5. Uang hasil penjualan sebesar Rp. 154.500 ( serratus lima pukuh empat ribu lima ratus rupiah);

Bahwa terdakwa  berjualan obat-obatan keras di sebuah toko berupa Counter HP yang dipasang dengan perlengkapan aksesoris HP dan terlihat seperti counter HP untuk menyamarkan kalua toko tersebut menjual obat-obatan keras;

  • Bahwa pada saat saksi   UJANG HERLAN menanyakan kepada terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI mempunyai keahlian untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl, lalu terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI menerangkan bahwa Toko tersebut tidak mempunyai  perizinan untuk menjual sediaan farmasi berupa obat Tramadol,  obat Trihexyphenidyl, selanjutnya terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI dibawa kekantor Polres Metro Bekasi Kota guna dilakukan penyidikan lebih lanjut;
  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD YAHYA ALS YAHYA BIN YUHAIRI  mengetahui pemilik dari toko tempat terdakwa bekerja yaitu milik ALAN (DPO), dan untuk obat keras yang dijual ditoko tersebut berasal ALAN (DPO), dan obat  tersebut sudah ada didalam Counter HP Jalan Bambu Kuning Rt.001 Rw.002 Kel. Sepanjang Jaya Kec. Rawa Lumbu Kota Bekasi;
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa menjual obat -obatan keras  untuk dijual dan memperoleh keuntungan;
  • Bahwa terdakwa tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu produk, termasuk standar persyaratan label produk obat. Barang bukti dengan kandungan zat aktif obat Tramadol, obat Trihexyphenidyl merupakan sediaan farmasi berupa obat golongan obat keras yang penyaluran dan penggunaannya harus dilakukan berdasarkan resep dokter.
  • Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian (LHP) dari Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Bandung, sebagai berikut :
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0560 K  tanggal 11 November  2024,
  • Nama sampel : Tramadol
  • Hasil Pengujian :  pada satu sisi bertanda AM, pada sisi lain bertanda TMD bergaris Tengah dan angka 50, dalam 1 (satu) strip bertuliskan BN 4510237, ED Sep 2028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Tramadol Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0561 K  tanggal 11 November  2024,
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  tablet berwarna putih, pada kedua sisi polos, dalam 1 (satu) strip bertuliskan Reg. GKL 9817104710A1,ED 07-2028, BN 1309028
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.
  1. Nomor Kode Sampel : 24.093.11.17.05.0562 K  tanggal 11 November  2024
  • Nama sampel : Trihexyphenidyl
  • Hasil Pengujian :  berwarna kuning, pada satu sisi bertanda mf, pada sisi lain terdapat dua garis Tengah berpotongan, dalam 1 (satu) plastic klip bening
  • Jumlah sampel : 10 tablet  
  • Metode pengujian : KCKT PDA
  • Identifikasi : Trihexyphenidyl Positif.

----Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 436 (2)  UU RI No.17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. ----------

Pihak Dipublikasikan Ya