Tergugat |
No | Nama | 1 | DYAH RAHADYANNIE, Project Director PT Properti Tbk.Grand Kamala Lagoon. | 2 | RIA, Marketing Affairs, PT Properti Tbk. Grand Kamala Lagoon | 3 | ANDREAS HARTONO, SH, LLM, MCIArb, Site Legal Affairs PT Properti Tbk.Grand Kamala Lagoon | 4 | YANA SUPRIYATNA, SH., Site Legal, PT Properti, Tbk. Grand Kamala Lagoon | 5 | ANGGI CRISTIN NATALIA PASARIBU | 6 | ELSHA FITRIA, SH., M.Kn | 7 | UMAR, S. Security PT PROPERTI Tbk. Grand Kamala Lagoon | 8 | DEWI ANRIANI, Ketua Majelis Pengawas Daerah Jakarta Timur. |
|
Petitum |
1.Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Akta Pengikatan Jual Beli Nomor 13 untuk kepemilikan Apartemen Tower Isabella (20/32) di Kawasan Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi atas nama TERGUGAT V yang diterbitkan oleh TERGUGAT VI pada tanggal 8 Februari 2021 tidak sah dan batal demi hukum.
3.Menyatakan PENGGUGAT sebagai pemilik sah Apartemen Tower Isabella (20/32) di Kawasan Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi.
4.Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian materiil sejumlah
Rp. 500.000.000, 00 (lima ratus juga rupiah) yang merupakan bunga selama lebih dari 3 (tiga) tahun terhitung 20 Januari 2021 dari total pelunasan sebesar Rp. 288.700.000,00 (dua ratus delapan puluh delapan juta tujuh ratus rupiah) kepada PENGGUGAT dengan perincian pembayaran lunas DP Rp. 38.700.000,00 (tiga puluh delapan juta tujuh ratus rupiah) dan pelunasan apartemen Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) ditambah semua pengeluaran PENGGUGAT selama pengurusan kasus ini serta kehilangan ekonomi jika apartemen ini telah disewakan dari awal sejak dibeli pada tanggal 20 Januari 2021 hingga kini dan pembayaran kerugian immateril sejumlah Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) secara tunai dikarenakan kerugian waktu, tenaga dan pikiran PENGGUGAT terkuras hanya untuk bolak balik mengurus persoalan ini sudah lebih dari 3 tahun terhitung 8 Februari 2021 dan sangat memalukan PENGGUGAT dan bahkan ditipu dan sudah diusir keluar dari apartemen sebanyak 2 (kali), yaitu: (1) 10 – 23 Juni 2022 dan (2) 23 Juni – 4 Juli 2024 sekaligus membuktikan TERGUGAT I, II, III, IV, VI memberikan apartemen ini ke TERGUGAT V pertanda mereka menjadi aktor utama yang mendukung perceraian kami dan bahkan tanpa nilai kemanusiaan menelantarkan PENGGUGAT tinggal di luar apartemen hingga mengusir keluar PENGGUGAT dari apartemen ini yang membuatnya sebagai seorang Guru Besar sangat terhina.
5.Memerintahkan kepada TERGUGAT I, II,III, IV, V, VI untuk menerbitkan akta notaris baru kepemilikan apartemen ini atas nama PENGGUGAT.
6.Menghukum TERGUGAT I-VII sesuai pertimbangan para Hakim yang memeriksa dan mengadili dugaan pemalsuan akta notaris kepemilikan Apartemen Tower Isabella (20/32) di Kawasan Grand Kamala Lagoon di Kota Bekasi yang sedang ditangani Kepala Bareskrim Polri sesuai diatur dalam Pasal 263 ayat (1), Pasal 264 ayat (1) ke-1, atau Pasal 266 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP, yakni: “secara bersama-sama menyuruh menempatkan keterangan palsu dalam akta otentik”.
7.Menjatuhkan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verset pada pihak ketiga (uit voerbaar bij voerraad).
8.Menghukum TERGUGAT I dengan diketahui TERGUGAT II-VIII untuk membayar biaya perkara yang timbul dari perkara ini. |