Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
67/Pdt.G.S/2024/PN Bks PT BPR Sumber Artha Rahayu 1.JURIAH
2.AHMAD PUNGUT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 18 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 67/Pdt.G.S/2024/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 13 Des. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR Sumber Artha Rahayu
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Akhmad Rouzy Noor, SHPT BPR Sumber Artha Rahayu
Tergugat
NoNama
1JURIAH
2AHMAD PUNGUT
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 272.314.800,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan bahwa PERJANJIAN KREDIT dengan Nomor : 037615/04/2022 berikut lampiran dan turutannya. adalah sah dan mengikat serta berlaku sebagai Undang-Undang bagi Penggugat dan Tergugat serta mempunyai kekuatan eksekutorial;
3.Menyatakan Para Tergugat telah melakukan cidera janji / wanprestasi terhadap Penggugat;
4.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp. 272.314.800 (dua ratus tujuh puluh dua juta tiga ratus empat belas ribu delapan ratus rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus pada saat putusan berkekuatan hukum tetap berikut bunga dan denda berjalan. 
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas agunan yang telah diikat milik Tergugat.
6.Memerintahkan Para Tergugat untuk segera melakukan pengosongan Tanah dan Bangunan yang terletak di Desa Bojong Menteng Rt/Rw 001/002 Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Jawa Barat  seusai dengan Sertipikat Hak Milik Nomor 08548/Bojong Menteng atas nama Juriah dari orang maupun barang setelah putusan berkekuatan tetap berdasarkan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor : 07175/2022 jo Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor : 262/2022 tanggal 05 Agustus 2022 dibuat dihadapan Kristian, Sarjana Hukum Notaris di Bekasi. 
7.Menghukum Para Tergugat untuk melaksanakan isi putusan ini terlebih dahulu meski terdapat upaya hukum lainnya (uit voorbaar bij voorad);
8.Membebankan seluruh biaya perkara kepada Para Tergugat.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak