Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
424/Pdt.P/2025/PN Bks Ganda Wati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 424/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 28 Agu. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Ganda Wati
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  2. Menetapkan bahwa Bekasi telah meninggal telah meninggal dunia seorang laki-laki bernama Muhammad Hujaeni pada tanggal 16 Juli 2002 karena sakit;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi untuk mencatat tentang kematian tersebut dalam buku register yang berlaku untuk itu dan menerbitkan Akta Kematian atas nama Almarhum Muhammad Hujaeni;
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak