Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
140/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. 1.ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT
2.RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 140/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 21 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1742/M.2.17/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT[Penahanan]
2RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama 

 

-------- Bahwa ia Terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF  bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00  hari tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Januari   2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2022   bertempat di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi  Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya  “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu “ dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Laporan polisi  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / Polres Metro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 9 Januari 2024.  yang dibuat oleh saksi S U M E R A  kemudian saksi  ARIS AGUNG BAHARI saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  yang merupakan anggota kepulisian  mendapat  informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi  ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin ARIS AGUNG BAHARI  Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan  barang bukti berupa tas pinggang berwarna hijau berisi dan berisi 2 mata anak kunci, kunci Y, dan 3 Kunci palsu motor Honda, yang sebelumnya digunakan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bersama terdakwa 2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT    
  • Bahwa  setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  mendapatkan keterangan dari  terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT,  selanjutnya saksi  ARIS AGUNG BAHARI  Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  meminta terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT   untuk menunjukkan lokasi tempat kedua, Selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT   melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut, lalu terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  menunjukkan bahwa lokasi mengambil sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tersebut di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi, kemudian  saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  mencari informasi siapa pemilik sepeda motor tersebut dan ternyata benar bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA .

 

      • Bahwa setelah saksi  ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan introgasi terhadap  terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF  mengakui  telah mengambila 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA . pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi dengan cara terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD  menghampiri sepeda motor setelah terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF berhasil menaiki sepeda motor kemudian terdakwa 2.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    rusak kunci dengan  mengunakan obeng ketok dan anak mata kunci motor kemudian  menyalakan sepeda motor , kemudian terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF   memanggil terdakwa   2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT yang  berperan sabagai  membawa motor ( sebagai Joki ) ,  mengawasi sekitar wilayah, menyimpan sepeda motor hasil curian dalam kontrakan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD   menjual, menjual sepeda motor lewat akun Facebook se harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) di akun facebook di Grup Jual beli Motor STNK / YP ( Yatim Piatu ) di wilayah Bekasi dan  uang hasil penjualan senilai Rp. 3.300.000 ( Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dibagi dua terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD    mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih sebesar Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  mendapat uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)  

 

    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa   ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT       saksi S U M E R A  mengalami kerugian 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA kurang lebih senilai Rp.18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal  363  ayat (2) KUHP ----------------

 

 

Atau Kedua

 

-------- Bahwa ia Terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF  bersama terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00  hari tidak di ingat lagi atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Januari   2022  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2022   bertempat di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi  Jawa Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya “ mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari Laporan polisi  Laporan Polisi Nomor : LP / B / 79 / I / 2024 / Polres Metro Bks Kota / Polda Metro Jaya, tanggal 9 Januari 2024.  yang dibuat oleh saksi S U M E R A  kemudian saksi  ARIS AGUNG BAHARI saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  yang merupakan anggota kepulisian  mendapat  informasi sering terjadi pencurian sepeda motor selanjutnya saksi  ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan penyelidikan terhadap orang-orang yang dicurigai dan setelah yakin ARIS AGUNG BAHARI  Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI mengamankan terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan  barang bukti berupa tas pinggang berwarna hijau berisi dan berisi 2 mata anak kunci, kunci Y, dan 3 Kunci palsu motor Honda, yang sebelumnya digunakan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG pada saat melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih bersama terdakwa 2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT    
  • Bahwa  setelah saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  mengamankan terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  mendapatkan keterangan dari  terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT,  selanjutnya saksi  ARIS AGUNG BAHARI  Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  meminta terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT   untuk menunjukkan lokasi tempat kedua, Selanjutnya terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT   melakukan pencurian sepeda motor Honda Beat warna biru putih tersebut, lalu terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa  2.  ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  menunjukkan bahwa lokasi mengambil sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih tersebut di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi, kemudian  saksi ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI  mencari informasi siapa pemilik sepeda motor tersebut dan ternyata benar bahwa pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 telah kehilangan 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA .

 

      • Bahwa setelah saksi  ARIS AGUNG BAHARI Saksi  ADE ABDUL RAHMAN GANI melakukan introgasi terhadap  terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF  mengakui  telah mengambila 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA . pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.00 di Jl. Rawa bambu bulak Kec. Medan Satria Kota Bekasi dengan cara terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD  menghampiri sepeda motor setelah terdakwa 1.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF berhasil menaiki sepeda motor kemudian terdakwa 2.  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    rusak kunci dengan  mengunakan obeng ketok dan anak mata kunci motor kemudian  menyalakan sepeda motor , kemudian terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF   memanggil terdakwa   2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT yang  berperan sabagai  membawa motor ( sebagai Joki ) ,  mengawasi sekitar wilayah, menyimpan sepeda motor hasil curian dalam kontrakan terdakwa 2. ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT dan terdakwa  1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD   menjual, menjual sepeda motor lewat akun Facebook se harga Rp. 3.500.000 ( tiga juta lima ratus ribu rupiah ) di akun facebook di Grup Jual beli Motor STNK / YP ( Yatim Piatu ) di wilayah Bekasi dan  uang hasil penjualan senilai Rp. 3.300.000 ( Tiga juta tiga ratus ribu rupiah ) dibagi dua terdakwa 1. RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD    mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih sebesar Rp. 2.300.000 ( Dua juta tiga ratus ribu rupiah ) dan terdakwa ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT  mendapat uang senilai Rp. 1.000.000 ( satu juta rupiah)  
    • Bahwa akibat perbuatan terdakwa  RAHMAT ANDREAS alias ATENG bin MUHAMMAD YUSUF    dan terdakwa   ALAMSYAH alias ALAM bin Alm DEDE RAHMAT       saksi S U M E R A  mengalami kerugian 1 satu unit Honda Beat warna Biru Putih tahun 2018 dengan No.Pol. B 4757 TYL, No.Mesin. JM21E2146301, No.Ka.MH1JM2120JK170394, an. SUMERA kurang lebih senilai Rp.18.000.000,- ( delapan belas juta rupiah ).

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal  363  ayat (1) ke 4  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya