Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
176/Pdt.G/2024/PN Bks JANJI WIBOWO PT. REKAYASA TEKHNIK MITRATAMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 176/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JANJI WIBOWO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Aris Meyer Agape Oetama SiregarJANJI WIBOWO
Tergugat
NoNama
1PT. REKAYASA TEKHNIK MITRATAMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diketakkan dalam perkara ini ;
3. Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Hutang Piutang tanggal 15 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
4. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 27 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
5. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 03 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
6. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 27 Pebruari 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
7. Menyatakan sah dan mengikat Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 03 Mei 2023 antara Penggugat dengan Tergugat ;
8. Menyatakan Terugat telah melakukan Wanprestasi yang merugikan Penggugat ;
9. Menghukum Tergugat untuk membayar Pengembalian modal dan Bagi Hasil sebesar nominal dalam Cek No.CGI925929 tanggal 6 Januari 2024 ditambah bunga dan denda serta Biaya Pengacara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3  Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 3 Mei 2024sebesar Rp. 895.750.000,- (Delapan Ratus Sembilan Puluh Lima Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Rupiah) kepada Penggugat, dengan perincian :
• Pengembalian modal dan Bagi Hasil sebesar nominal dalam Cek No.CGI925929 tanggal 6 Januari 2024 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) ;
• Bunga : 6% x   Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) = Rp.  45.000.000,- (Empat Puluh Lima Juta Rupiah) ;
• Denda  : 1‰ x Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) = 750.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) ;
• Biaya Pengacara sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) sebagaimana ketentuan dalam Pasal 9 ayat 3  Perjanjian Kerjasama Usaha No. NM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian 0425/RTM-BOD/II/2023 tanggal 3 Mei 2023 dan Pasal 9 ayat 3 Perjanjian Kerjasama Usaha No. FSCM-003/PKS-RTM/V/2023 (Perubahan) Atas Perjanjian No. FSCM-024/PKS-RTM/II/2023 tanggal 3 Mei 2024
10. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding, kasasi atau verzet (uitvoerbaar bij voorraad) ;
11. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak