Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
251/Pid.Sus/2024/PN Bks HARSINI, S.H., M.H. AHMAD GUNAWAN Als GUNAY Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 251/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 2971/M.2.17/Enz.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HARSINI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD GUNAWAN Als GUNAY[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair :

----- Bahwa terdakwa AHMAD GUNAWAN Als GUNAY Bin (Alm) SAMSUL, pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Cakung Cilincing Raya Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,  tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:                     

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 18 Februari 2024 sekira pukul 15.00 wib terdakwa menghubungi Sdr. HERU (belum tertangkap, DPO Nomor : B-20/II/2024/Restro Bks Kota) melalui aplikasi whatsapp yang intinya terdakwa memesan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu, kemudian terdakwa mengirimkan uang sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) kepada sdr. HERU melalui akun dana dengan nama Nurhayati, yang nomor teleponnya terdakwa tidak ingat lagi, dimana  untuk pelunasannya dengan sistem laku bayar.
  • Bahwa pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 14.00 wib sesuai arahan Sdr. HERU, terdakwa menerima 1 (satu) bungkus amplop berwarna cokelat yang didalamnya berisi Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu dipinggir Jl. Cakung Cilincing Raya Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara. Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 01.00 WIB ketika terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan depan SPBU BP AKR KHI Boulevard di Jl. Harapan Indah Boulevard RT.010/RW.008 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten  Bekasi diamankan oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan sekaligus disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 warna mystic black dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 867093065127612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 867093065127604 dan nomor telepon SIM 1 : 0895393590666 dan nomor telepon SIM 2 : 083827261123 yang ditemukan di dalam kantong atau saku celana pendek warna hitam sebelah kanan depan yang dikenakan terdakwa saat itu serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1904 warna aqua blue dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 860919045999216 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 860919045999208 dan nomor telepon SIM 1 : 087742392298 dan nomor telepon SIM 2 :- yang ditemukan di dalam kantong atau saku celana pendek warna hitam sebelah kiri depan yang dikenakan terdakwa saat itu.
  • Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membeli Narkotika Golongan I jenis shabu dari Sdr. HERU adalah untuk terdakwa jual kembali kepada orang lain dari harga Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) sampai dengan harga Rp1.050.000,00 (satu juta lima puluh ribu rupiah), dan keuntungan yang terdakwa dapatkan dari menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah  sebesar Rp. 4.000.000,00 (empat juta rupiah) sampai dengan Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang terdakwa pergunakan untuk membayar kontrakan dan keperluan hidup terdakwa sehari-hari selain itu juga terdakwa dapat memakai atau menggunakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu secara gratis.
  • Bahwa terdakwa didalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional  PL30FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional dengan pemeriksaan barang bukti berupa :

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,1162 gram

 Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung  Metamfetamina dan dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan  laboratorium dengan berat netto 5,0028 gram.

 

Perbuatan terdakwa AHMAD GUNAWAN Als GUNAY Bin (Alm) SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang   Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Subsidair :

----- Bahwa terdakwa AHMAD GUNAWAN Als GUNAY Bin (Alm) SAMSUL, pada hari Minggu  tanggal 25 Februari 2024 sekira pukul 02.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu-waktu dalam tahun 2024 bertempat di Gg. Tambun Utara No. 22 RT 004 / RW 007 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa di tahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang mana perbuatan tersebut terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:                        

  • Bahwa awalnya pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar jam 01.00 WIB ketika terdakwa sedang berdiri di pinggir jalan depan SPBU BP AKR KHI Boulevard di Jl. Harapan Indah Boulevard RT.010/RW.008 Desa Pusaka Rakyat Kecamatan Tarumajaya Kabupaten  Bekasi diamankan oleh beberapa orang anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman, dimana ketika dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terdakwa ditemukan sekaligus disita barang bukti berupa 1 (satu) unit Handphone merk Vivo Y27 warna mystic black dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 867093065127612 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 867093065127604 dan nomor telepon SIM 1 : 0895393590666 dan nomor telepon SIM 2 : 083827261123 yang ditemukan di dalam kantong atau saku celana pendek warna hitam sebelah kanan depan yang dikenakan terdakwa saat itu serta 1 (satu) unit Handphone merk Vivo 1904 warna aqua blue dengan nomor IMEI (slot SIM 1) : 860919045999216 dan nomor IMEI (slot SIM 2) : 860919045999208 dan nomor telepon SIM 1 : 087742392298 dan nomor telepon SIM 2 :- yang ditemukan di dalam kantong atau saku celana pendek warna hitam sebelah kiri depan yang dikenakan terdakwa saat itu.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 25 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB beberapa orang anggota Kepolisian dari Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi Kota yang berpakaian preman melakukan penggeledahan di dalam rumah kontrakan yang beralamat di Gg. Tambun Utara No. 22 RT.004/RW.007 Kelurahan Cakung Timur Kecamatan Cakung Kota Jakarta Timur dan berhasil menemukan sekaligus menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu yang ditemukan dibawah tempat tidur didalam rumah kontrakan terdakwa selain itu ditemukan sekaligus disita barang bukti berupa 2 (dua) pack bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 85 (delapan puluh lima) bungkus plastik klip bening berukuran 5x3, 1 (satu) pack bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) bungkus plastik klip bening berukuran 2x3 dan 1 (satu) unit timbangan eletrik warna hitam kombinasi silver yang ditemukan didalam kantong plastik warna hitam yang tergeletak diatas lantai didalam kamar tidur didalam rumah kontrakan terdakwa.
  • Bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus bekas rokok Gudang Garam Filter yang didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang didalamnya terdapat masing-masing 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang didalamnya berisi  Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu adalah milik terdakwa yang terdakwa peroleh pada hari Senin  tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 16.00 Wib di Jl. Cakung Cilincing Raya Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara dari Sdr. HERU (belum tertangkap, DPO Nomor : B-20/II/2024/Restro Bks Kota)
  • Bahwa terdakwa didalam memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I jenis Shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
  • Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional  PL30FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika  tanggal 05 Maret 2024 yang ditanda tangani oleh Ir. Wahyu Widodo selaku Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional dengan pemeriksaan barang bukti berupa :

1 (satu) buah bekas bungkus rokok Gudang Garam Filter didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastik bening masing-masing  berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 5,1162 gram

 Kesimpulan :

Positif Narkotika adalah benar mengandung  Metamfetamina dan dalam Golongan I Nomor urut 61 dan diatur dalam  UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA.

Sisa barang bukti :

Sisa barang bukti hasil pemeriksaan  laboratorium dengan berat netto 5,0028 gram.

 

Perbuatan terdakwa AHMAD GUNAWAN Als GUNAY Bin (Alm) SAMSUL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang   Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

Pihak Dipublikasikan Ya