Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
299/Pdt.G/2024/PN Bks SANTI SINTIAWATI PT.BFI FINANCE TBK CABANG CIBUBUR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 299/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SANTI SINTIAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1INDRAYOTO BUDI SANTOSOSANTI SINTIAWATI
Tergugat
NoNama
1PT.BFI FINANCE TBK CABANG CIBUBUR
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan WANPRESTASI sebagaimana tersirat dan diatur di dalam KUHPerdata;
3.Menyatakan sah dan berharga seluruh alat bukti yang diajukan oleh Penggugat;
4.Menyatakan benar Penggugat telah menderita kerugian keseluruhan berupa kerugian Materiil dan Immateriil sebesar total Rp. 1.250.000.000,- (terbilang: satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah);
5.Menghukum Tergugat membayar seluruh kerugian Penggugat sebesar total Rp. 1.250.000.000,- (terbilang: satu milyar dua ratus lima puluh juta Rupiah) seluruhnya setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkrahct);
6.Menghukum Tergugat membayar kerugian Penggugat seluruhnya secara tunai dan tanpa syarat serta membebankan uang paksa (dwang som) sebesar 1 juta rupiah setiap harinya dikalikan pada setiap hari keterlambatan pada Tergugat atas keterlambatannya;
7.Menetapkan, putusan ini serta merta dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding, kasasi maupun upaya hukum lain dari Tergugat (Uitvoerbar bij voorad);
8.Meletakkan sita jaminan atas gedung PT BFI FINANCE TBK CABANG CIBUBUR Jl. Alternatif Cibubur Ruko Mall Ciputra Blok R2 No. 18 Jatisampurna Bekasi Provinsi Jawa Barat;
9.Menetapkan beban seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak