Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
9/Pid.Pra/2024/PN Bks ACIM KAMARUDIN bin MATAM 1.NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2.PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4.KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5.KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
6.KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATIASIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 9/Pid.Pra/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ACIM KAMARUDIN bin MATAM
Termohon
NoNama
1NEGARA REPUBLIK INDONESIA
2PRESIDEN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
3KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA
4KEPALA KEPOLISIAN DAERAH METRO JAYA
5KEPALA KEPOLISIAN RESORT METRO BEKASI KOTA
6KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR JATIASIH
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM
Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, PEMOHON mohon
kepada yang Mulia Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bekasi yang memeriksa dan
mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
1. Menyatakan permohonan Pemohon Praperadilan diterima untuk seluruhnya;
2. Menyatakan tindakan TERMOHON VI yang telah melakukan penangkapan dan
penahanan terhadap PEMOHON (Ic ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) Tidak Sah Secara
Hukum;
3. Menyatakan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP. Kap/ / XI/2024/Sek. Ja Tidak
Sah secara hukum.
4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP. Han/48/XI/2024/Sek. Ja tidak sah
secara hukum.
5. Menyatakan tidak sah secara hukum segala keputusan dan/atau penetapan yang
dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON V atas diri PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN
BIN MATAM);
6. Membebaskan PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) dari penahanan yang
dilakukan oleh Kepolisian Resor Polsek Jatiasih.
10
7. Memulihkan nama baik dan hak PEMOHON (Ic. ACIM KAMARUDIN BIN MATAM) dalam
kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya melalui Koran Kompas selama
2 (dua) hari berturut-turut ;
8. Menghukum TERMOHON V untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum
yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya