INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
261/Pdt.G/2024/PN Bks | PT TOTAL MANUNGGAL SEJATI, diwakili oleh Baharuddin Salim, S.E., selaku Direktur Utama | 1.PT “K” LINE MOBARU DIAMOND INDONESIA, 2.Eddy Suwanto, Sebagai Direktur Utama Pt “K” Line Mobaru Diamond Indonesia 3.Prayudi Hendarto, Sebagai Direktur Pt “K” Line Mobaru Diamond Indonesia 4.Jamaludin, Sebagai Manager Repair Maintenance Pt “K” Line Mobaru Diamond Indonesia |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 27 Mei 2024 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||
Nomor Perkara | 261/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 17 Mei 2024 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum, Surat Perintah Kerja yang telah dibuat oleh Penggugat dan Tergugat, Nomor SPK-TMS/001, tertanggal 03 Juli 2017 sampai dengan Surat Perintah Kerja Nomor SPK-TMS/079/BKS/6/2018, tertanggal 30 Juni 2018 sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, No: 79/Pdt.G/2023/PN.Bks tanggal 26 Juli 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya;
3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum Laporan Audit independent atas pelaksanaan Prosedur yang disepakati untuk verifikasi perhitungan nilai kerugian atas perjanjian Kerjasama tyre management system antara PT. Total Manunggal Sejati dan PT. “K” Line Mobaru Diamond Indonesia periode 1 Agustus 2017 sampai 30 Juni 2018, oleh panata & Partners a public accountant firm, audit investigasi KAP Dumaria L.T Pohan registrasi No. AP 1665, sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, No: 79/Pdt.G/2023/PN.Bks tanggal 26 Juli 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya;
4. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Penggugat;
5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus setelah putusan ini dibacakan sebesar Rp. 1.204.572.810 (Satu milyar dua ratus empat juta lima ratus tujuh puluh dua ribu delapan ratus sepuluh rupiah), sebagaimana dinyatakan dalam dan berdasarkan Laporan Audit independent atas pelaksanaan Prosedur yang disepakati untuk verifikasi perhitungan nilai kerugian atas perjanjian Kerjasama tyre management system antara PT. Total Manunggal Sejati dan PT. “K” Line Mobaru Diamond Indonesia periode 1 Agustus 2017 sampai 30 Juni 2018, oleh panata & Partners a public accountant firm, audit investigasi KAP Dumaria L.T Pohan registrasi No. AP 1665 dan sebagaimana telah dinyatakan dalam Putusan Pengadilan Negeri Kota Bekasi, No: 79/Pdt.G/2023/PN.Bks tanggal 26 Juli 2023 yang telah berkekuatan hukum tetap, dengan segala akibat hukumnya;
6. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang dibebankan terhadap tanah dan bangunan milik Tergugat I, beserta dengan seluruh barang-barang yang ada di dalamnya, terletak di Jl. Sultan Agung KM 28, Pondok Ungu Bekasi Barat, 17133, yang dikenal dengan nama PT “K” LINE MOBARU DIAMOND INDONESIA, dengan segala akibat hukumnya;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya banding, kasasi, atau verzet. (uitvoerbaar bij voorraad).
8. Menghukum dan membebankan seluruh biaya yang timbul sehubungan dengan perkara ini kepada Tergugat.
9. Menghukum para Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |