INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
429/Pdt.P/2024/PN Bks | PATIMAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 429/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Senin, 12 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon (PATIMAH) bertindak sebagai wali untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama Cinta Nur Rahayu;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa berupa :
a. Sebidang tanah seluas 3440 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 13871/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 5902/Cimuning/2020 tanggal 26 Agustus 2020, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu;
b. Sebidang tanah seluas 69 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 16044/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 7919/Cimuning/2024 tanggal 10 Januari 2024, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu;
c.Sebidang tanah seluas 250 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Cimuning, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 16046/Cimuning, dengan Surat Ukur Nomor : 7919/Cimuning/2024 tanggal 10 Januari 2024, tercatat sebagai pemegang hak atas nama Patimah, Aris Arianto, Elis Darmayanti dan Cinta Nur Rahayu
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |