INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
72/Pdt.P/2025/PN Bks | ANACE | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Feb. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wali Dan Ijin Jual | ||||
Nomor Perkara | 72/Pdt.P/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 11 Feb. 2025 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama JESMINE NATHANIA MAKEEN KAMASIĀ dan JEVAN NATHANAEL MAKEEN KAMASI;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama JESMINE NATHANIA MAKEEN KAMASIĀ dan JEVAN NATHANAEL MAKEEN KAMASI yang merupakan ahli waris dari Almarhum FRANSISKUS LUHULIMA secara bersama-sama dengan ahli waris lainnya untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut bersama-sama dengan para ahli waris lainnya untuk menjual harta peninggalan berupa :
?Sebidang tanah seluas 94 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Pejuang, Kec. Bekasi Barat (Sekarang Kec. Medan Satria), Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3515 dengan Gambar Situasi No. 1258/1995 tanggal 31 Januari 1995 atas nama Pemegang Hak ANACE;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |