Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Mekarsari, Kel.Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan., perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa pada awalnya hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam 16.00 wib saksi korban Zamzami sedang berdiri didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian datang terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin menghampiri saksi korban Zamzami dengan cara melakukan perampasan melakukan mengambil barang berupa Handphone (HP) milik saksi korban Zamzami mengataakn “MANA HADPHONE (HP)” setelah itu saksi korban Zamzami merasa panic kemudian saksi korban Zamzami mengeluarkan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S wana Glitter Purple dari kantong sebelah kanan lalu diberikan kepada terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin dan kemudian terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin tersebut mengambil sebuah tas selempang kecil warna hitam dan terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple yang dimana terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin berencana untuk melakukan menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple melalu media social Facebook dengan tawaran harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari senin tanggal 04 november 22.30 wib di bendingan air Jl.Hasibuan Kel.Margahayuu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi korban Zamzami mendapatkan informasi terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin yang telah melakukan tindakan perampasan terhadap saksi korban Zamzami pada hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam :16.00 wib tempat kejadian didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur kemudian setelah mendapatkan penyerahan tersebut kemudian saksi korban Zamzami bawa ke polsek rawalumbu untuk membuat laporan tentang perihal yang dialami
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam :16.00 wib tempat kejadian didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur, Kota Bekasi saksi korban Zamzami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.730.000,- ( satu juta tiga ratus tiga pulu ribu rupiah) dengan tafsiran tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple dan tas selempang kecil warna hitam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 ayat 1 KUHP.-----------------
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin pada hari Jumat tanggal 01 November 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November 2024 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jl. Raya Mekarsari, Kel.Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, Pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri, perbuatan mana dilakukan terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin dengan cara sebagai berikut : --
- Bahwa pada awalnya hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam 16.00 wib saksi korban Zamzami sedang berdiri didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur, Kota Bekasi kemudian datang terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin menghampiri saksi korban Zamzami dengan cara melakukan perampasan melakukan mengambil barang berupa Handphone (HP) milik saksi korban Zamzami mengataakn “MANA HADPHONE (HP)” setelah itu saksi korban Zamzami merasa panic kemudian saksi korban Zamzami mengeluarkan berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo Type Y17 S wana Glitter Purple dari kantong sebelah kanan lalu diberikan kepada terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin dan kemudian terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin tersebut mengambil sebuah tas selempang kecil warna hitam dan terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin pergi meninggalkan lokasi tersebut.
- Bahwa terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin mendapatkan 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple yang dimana terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin berencana untuk melakukan menjual 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple melalu media social Facebook dengan tawaran harga Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari senin tanggal 04 november 22.30 wib di bendingan air Jl.Hasibuan Kel.Margahayuu Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi, saksi korban Zamzami mendapatkan informasi terdakwa Resa Alias Belo Bin Ahmad Nagin yang telah melakukan tindakan perampasan terhadap saksi korban Zamzami pada hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam :16.00 wib tempat kejadian didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur kemudian setelah mendapatkan penyerahan tersebut kemudian saksi korban Zamzami bawa ke polsek rawalumbu untuk membuat laporan tentang perihal yang dialami
- Bahwa atas kejadian perampasan tersebut pada hari jumat tanggal 01 november 2024 sekira jam :16.00 wib tempat kejadian didepan indomaret Jl. Mekarsari Kel.Bekasi Jaya Kec.Bekasi Timur, Kota Bekasi saksi korban Zamzami mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 1.730.000,- ( satu juta tiga ratus tiga pulu ribu rupiah) dengan tafsiran tersebut yaitu 1 (satu) unit handphone merk Vivo Type Y17s warna Glitter Purple dan tas selempang kecil warna hitam.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat 1 KUHP |