Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
165/Pdt.G/2025/PN Bks M Nuzuli Miranjaya 1.1. PT. Bank MNC Internasional TBK.
2.2. Dion Setiawan
3.3. Ira Nazira, S.E.,M.M.
4.4. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
5.Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 165/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M Nuzuli Miranjaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Setia DharmaM Nuzuli Miranjaya
Tergugat
NoNama
11. PT. Bank MNC Internasional TBK.
22. Dion Setiawan
33. Ira Nazira, S.E.,M.M.
44. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Bekasi
5Kepala Kantor Pertanahan Kota Bekasi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV dan TERGUGAT V telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechmatig daad) terhadap PENGGUGAT;
3.Menyatakan tidak sah Pengalihan Hutang PENGGUGAT yang dilakukan oleh TERGUGAT I kepada TERGUGAT II;
4.Menghukum dan memerintahkan TERGUGAT I mengganti kerugian PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekaligus;
5.Memerintahkan pengalihan hutang PENGGUGAT kekeadaan semula kepada TERGUGAT I;
6.Menyatakan batal dan tidak sah Risalah Lelang Nomor 668/31/2020 Tanggal 17 November 2020 dan Surat Penunjukan Pemenang Lelang Nomor 668/31/2020 Tanggal 22 Oktober 2020 yang diterbitkan TERGUGAT IV;
7.Memerintahkan kepada TERGUGAT V untuk mengembalikan seperti semula Sertifikat Hak Milik Nomor: 5238/Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat, menjadi nama PENGGUGAT;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak