INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
169/Pdt.G/2024/PN Bks | 1.BUNADI Bin MALUDIN 2.ACHMAD ARDIAN SIREGAR 3.ENNA KHAIRI MUTAWALILI |
1.Drs. Asep Gunawan,M.Si, selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. 2.Riano Brahmantias Erizal,S.Sos selaku Mediator Hubungan Industrial Jabatan Ahli Muda pada Dinas Tenaga Kerja Kota Bekasi. 3.PT. Bhineka Tatamulya Industri |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 27 Mar. 2024 | ||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||
Nomor Perkara | 169/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 26 Mar. 2024 | ||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||
Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan menurut hukum, Bahwa Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;
3. Menyatakan menurut hukum, ANJURAN No : 500.15.15.2/459/Disnaker.Hijamsostek tanggal, 4 Maret 2024 yang dibuat, ditanda tangani dan dikeluarkan oleh Tergugat I dan Tergugat II atas pengajuan Tergugat III adalah cacat secara hukum oleh karenanya tidak sah dan batal demi hukum ;
4. Menyatakan menurut hukum, ANJURAN No : 500.15.15.2/459/Disnaker.Hijamsostek tanggal, 4 Maret 2024 tidak dapat dijadikan Persyaratan untuk mengajukan gugatan di Pengadilan Hubungan Industrial oleh Tergugat III ;
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan sekaligus seluruh kerugian para Penggugat baik materiil maupun immateriil yang besarannya sebagai berikut ;
a. Kerugian materiil untuk biaya – biaya dan ongkos – ongkos mengurus perkara ini yang seluruhnya berjumlah sebesar Rp. 150.000.000, (seratus lima puluh juta rupiah ) ;
b. Kerugian immateriil berupa kehilangan kepercayaan dan merasa dipermalukan serta dilecehkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yang apabila dinilai dengan uang, maka kerugian Penggugat adalah sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) ;
6. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij Vorraad) ;
7. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000,000- (satu juta rupiah) untuk setiap harinya, jika Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai dalam menjalankan putusan ini ;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ; |
||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||
Prodeo | Tidak |