Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
534/Pdt.G/2024/PN Bks Tiarma Ritonga 1.Gokma Riama Sri R Situmorang
2.Agnes Imelda Situmorang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 534/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tiarma Ritonga
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PANGIHUTAN PAULINUS MARBUN,S.H.Tiarma Ritonga
Tergugat
NoNama
1Gokma Riama Sri R Situmorang
2Agnes Imelda Situmorang
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menetapkan almarhum Drs. Lintong Situmorang sebagai Pewaris;
3.Menetapkan PENGGUGAT bersama dengan PARA TERGUGAT adalah ahli waris dari Pewaris;
4.Menetapkan :
a.Sebidang tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kepiting I Nomor 134 Rt 004/Rw 009, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
b.1 (satu) unit Mobil minibus Daihatsu Xenia tahun 2011 dengan Nomor Registrasi B 1838 KKD, warna Merah Metalik.
c.Sebidang tanah dan bangunan Rumah di Cikampek yang teletak di Perumahan Bumi Mutiara Indah Blok F Nomor 14 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang
d.Utang sebesar Rp 150.000.000-, (seratus lima puluh juta rupiah) di Bank Mandiri TASPEN.
Sebagai harta warisan dari Pewaris
5.Menyatakan para ahli waris mendapatkan bagian yang sama masing-masing 1/3 dariĀ  harta warisan.
6.Menghukum para pihak untuk membagi atau melaksanakan pembagian harta waris sesuai bagian masing-masing.
7.Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak