Dakwaan |
PERTAMA :
-----------Bahwa ia Terdakwa SURYADI MANALU ALS YADI BIN ROMEL MANALU, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Depan SMP MARTIA BHAKTI RT.007 RW.016 Kkel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan “, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib saksi korban FIRMANSYAH baru pulang dari melamar pekerjaan dari daerah Cakung lalu mampir ke warung di dekat SMP MARTIA BHAKTI RT.007 RW.016 Kkel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi milik saksi NIKITA ALLEN untuk membeli minuman dan beristirahat sebentar. Tidak lama berselang waktu datang terdakwa yang merupakan tukang parkir di dekat SMP MARTIA BHAKTI tersebut, lalu terdakwa mendatangi saksi korban FIRMANSYAH dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR milik saksi korban FIRMANSYAH (Daftar Pencarian Barang Bukti/ DPB) untuk membeli makanan nasi padang. Lalu saksi korban FIRMANSYAH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi NIKITA ALLEN dan saksi FEBRIANSYAH. Bahwa terdakwa setelah membeli makan nasi padang bukan mengembalikan kepada saksi korban FIRMANSYAH, namun terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR tersebut ke rumah terdakwa di Jl. Pancawarga No. 5 RT.13 RW.1 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 bertempat Jl. Pancawarga No. 5 RT.13 RW.1 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, terdakwa menjual tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR melalui facebook lalu dijual dengan cara COD / Cash On Delivery di sekitar daerah Pondok Bambu, Kota Jakarta Timur kepada pembeli atas nama akun facebook “RAFLY” sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban FIRMANSYAH melaporkan kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FIRMANSYAH mengalami + 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana.
ATAU
KEDUA :
-----------Bahwa ia Terdakwa SURYADI MANALU ALS YADI BIN ROMEL MANALU, Pada Hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 02.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih dalam Tahun 2024 bertempat di Depan SMP MARTIA BHAKTI RT.007 RW.016 Kkel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi atau setidak-tidaknya di suatu tempat dimana Pengadilan Negeri Kota Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang“, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 27 Februari 2024 sekitar pukul 12.30 wib saksi korban FIRMANSYAH baru pulang dari melamar pekerjaan dari daerah Cakung lalu mampir ke warung di dekat SMP MARTIA BHAKTI RT.007 RW.016 Kkel. Kayuringin Jaya Kec. Bekasi Selatan Kota Bekasi milik saksi NIKITA ALLEN untuk membeli minuman dan beristirahat sebentar. Tidak lama berselang waktu datang terdakwa yang merupakan tukang parkir di dekat SMP MARTIA BHAKTI tersebut, lalu terdakwa mendatangi saksi korban FIRMANSYAH dan meminjam 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR milik saksi korban FIRMANSYAH (Daftar Pencarian Barang Bukti/ DPB) untuk membeli makanan nasi padang, kemudian terdakwa beralasan dengan berjanji kepada saksi korban FIRMANSYAH untuk segera mengembalikan sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR tersebut setelah selesai membeli makanan. Lalu saksi korban FIRMANSYAH menyerahkan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR kepada terdakwa yang disaksikan oleh saksi NIKITA ALLEN dan saksi FEBRIANSYAH. Bahwa terdakwa setelah membeli makan nasi padang bukan mengembalikan kepada saksi korban FIRMANSYAH, namun terdakwa langsung membawa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR tersebut ke rumah terdakwa di Jl. Pancawarga No. 5 RT.13 RW.1 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur.
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 bertempat Jl. Pancawarga No. 5 RT.13 RW.1 Kel. Cipinang Besar Selatan Kec. Jatinegara Kota Jakarta Timur, terdakwa menjual tanpa ijin 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol. B-4008-KOR melalui facebook lalu dijual dengan cara COD / Cash On Delivery di sekitar daerah Pondok Bambu, Kota Jakarta Timur kepada pembeli atas nama akun facebook “RAFLY” sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut saksi korban FIRMANSYAH melaporkan kepada pihak yang berwajib.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa, saksi korban FIRMANSYAH mengalami + 11.000.000,- (sebelas juta rupiah)
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHPidana |