Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
172/Pdt.G/2024/PN Bks 1.Achmad Roizaqi Amrullah
2.Mukhammad Nafa'Khalimi
3.Siti Mardiyah
4.Fransiska Dwi Purwati
1.Prastomo Wicaksono
2.Dwi Prasetyo Wiranto, S.H.,M.Hum.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 172/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 20 Feb. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Achmad Roizaqi Amrullah
2Mukhammad Nafa'Khalimi
3Siti Mardiyah
4Fransiska Dwi Purwati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Prastomo Wicaksono
2Dwi Prasetyo Wiranto, S.H.,M.Hum.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Kesepakatan Kerjasama Usaha No. 001 / MOU-MFI / XI /2021, 12 November 2021 yang dibuat antara ACHMAD ROIZAQI AMRULLAH selaku Pihak Pertama / Penggugat I, PRASTOMO WICAKSONO selaku Pihak Kedua / Tergugat I, MUKHAMMAD NAFA’KHALIMI selaku Pihak Ketiga / Penggugat II, SITI MARDIYAH selaku Pihak Keempat / Penggugat III, dan FRANSISKA DWI PURWATI selaku Pihak Kelima / Penggugat IV adalah sah dan mengikat ; 
3. Menyatakan PRASTOMO WICAKSONO / Tergugat yang tidak melakukan kewajiban sebagaimana Surat Kesepakatan, dan telah mengabaikan surat Para Penggugat melalui kuasa hukumnya HRP LAW OFFICE, tentang PERMINTAAN KLARIFIKASI, UNDANGAN MUSYAWARAH MUFAKAT DAN ATAU SOMASI - PERINGATAN HUKUM  Nomor : 008 / HRP / SO / I / 24, tertanggal 15 Januari 2024, yang menuntut pembayaran kerugian Rp 55.618.208,- ( Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah)  yang lewat jatuh temponya tanggal 26 Januari 2024 adalah merupakan perbuatan WANPRESTASI ; 
4. Menghukum PRASTOMO WICAKSONO / Tergugat  dan DWI PRASETYO WIRANTO / Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar penggantian biaya, kerugian, dan bunga kepada Para Penggugat akibat perbuatan Tergugat dan Turut Tergugat yang telah Wanprestasi ( Ingkar Janji ) dengan perhitungan sebagai berikut ;
Pengantian Biaya …………………………………………Rp 55.618.208,-    
( Lima Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Belas Ribu Dua Ratus Delapan Rupiah) 
Bunga………………..………………………………………….Rp   3.337.092,-
( Tiga Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Sembilan Puluh Dua Rupiah )
5. Menyatakan Sah dan Berharga (conservatoir beslag) atas sita jaminan terhadap  harta bergerak maupun tidak bergerak milik Tergugat dan Turut Tergugat, untuk kemudian dijual lelang antara lain ; 
- Sebuah Rumah yang terletak di Jl. Bumiland Jatimurni, Blok F 18, RT. 003, RW. 005, Kel. Jatimurni, Kec. Pondok Melati, Kota Bekasi ;
- Sebuah Mobil Toyota Kijang Innova G AT Plat B 1971 URX, Warna Hitam Metalic, Tahun 2014
6. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa / denda keterlambatan ( Dwangsom ) sebesar Rp 5.000.000,- ( Lima Juta Rupiah ) per tahun kepada Penggugat apabila lalai tidak tunduk melaksanakan isi putusan perkara aquo ;
7. Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak