Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
376/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 376/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5206/M.2.17.3/Eoh.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

         KESATU

Bahwa ia terdakwa DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 22:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Anggrek 26 No.30-31 Perum Kranggan Permai Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi,“ barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ,ataupun rangkaian kebohongan, menggerakan orang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapus piutang, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

 

  • Berawal terdakwa Deden Darmawan Bin Edi Sudarman ditelphone oleh saksi Mizan Siddiq untuk datang kerumah yang beralamat di Jalan Anggrek 26 No.30-31 Perum Kranggan Permai Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi untuk memperbaiki sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam Tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ Nomor Rangka NCB1500045211 Nomer Mesin : NCB150E0045211 sekitar jam 20:00 wib, selanjutnya terdakwa Deden Darmawan Bin Edi Sudarman datang kerumah sekitar jam 21:00 wib untuk melakukan pengecekan motor CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ sampai jam 22:00 wib, setelah selesai melakukan pengecekan selanjutnya terdakwa Deden Darmawan memberitahukan kerusakan yang harus diperbaiki dan di beli sparepart selanjutnya sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ beserta  kunci kontak asli diserahkan terdakwa dengan diketahui oleh saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadia Agusta, ke esokan harinya terdakwa Deden Darmawan membawa sepeda motor Honda CBR warna hitam tahun 2007 dengan No Pol B-6029-TNQ ke bengkel untuk diperbaiki lalu memberitahukan saksi Mizan Siddiq mengenai barang sparepart yang akan di beli seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk ditransfer, kemudian saksi Mizan Siddiq mentrasfer uang untuk pembelian sparepart sepeda motor yang diperbaiki oleh terdakwa Deden Darmawan, kemudian pada bulan juni tahun 2024 saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadia Agusta datang ke bengkel untuk mengecek sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ dan bertemu terdakwa Deden Darmawan dan dijawab bahwa sepeda motor honda CBR tahun 2007 warna hitam No Pol B-6029-TNQ sedang di titipkan dirumah temannya, nanti kalo sudah selesai akan di anter namun oleh terdakwa tidak pernah mengantar sepeda motor No Pol B-6029-TNQ  milik saksi Mizan Siddiq, dan pada saat terdakwa Deden Darmawan dihubungi melalui telephone selalu beralasan sepeda motor masih dalam perbaikan menunggu seperpat masih inden dan belum datang, kemudian saksi Mizan Siddiq pada bulan Februari 2025 datang ke bengkel motor milik terdakwa Deden Darmawan selalu tutup dan terdakwa tidak pernah ada di bengkel selanjutnya saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadila Agusta menghubungi melalui telephone terdakwa namun tidak pernah diangkat dan susah untuk ketemu dengan terdakwa Deden Darmawan Bin Edi Sudarman, kemudian pada tanggal 05 Mei 2025 saksi Mizan Siddiq mendapat informasi dari saksi Faiz Afif bahwa sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No PoL B-6029-TNQ telah di gadaikan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Robert (Dpo) tanpa sepengetahun dan seizin pemilik sepeda motor CBR No. Pol 6029-TNQ dilakukan terdakwa Deden Darmawan dengan cara dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan dilakukan terdakwa akan memperbaiki sepeda motor setelah menerima uang dari saksi Mizan Siddiq, namun uang tersebut tidak di belikan seperpat oleh terdakwa sehingga uang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan hasil gadaikan sepeda motor CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ untuk membayar sewa kontrakan bengkel) kemudian saksi Mizan Siddiq melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAWAN sehingga saksi korban Mizan Siddiq mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam Tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ Nomor Rangka NCB1500045211 Nomer Mesin : NCB150E0045211 yang di taksir kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).

 

-------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHPidana ----------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAWAN pada hari Senin tanggal 10 Juni 2024 sekitar jam 22:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juni 2024, atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Anggrek 26 No.30-31 Perum Kranggan Permai Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi,  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi, Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --

  • Berawal saksi Mizan Siddiq menelphone terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan pada hari senin tanggal 10 April 2024 sekitar jam 20:30 wib untuk datang kerumah yang beralamat di Jalan Anggrek 26 No.30-31 Perum Kranggan Permai Kelurahan Jatisampurna Kecamatan Jatisampurna Kota Bekasi untuk memperbaiki sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TQN  Nomor Rangka : NCB150004521 Nomor Mesin CB150E0045211 atas nama STNK Mizan Siddiq tidak lama kemudian datang terdakwa Deden Darmawan Bin Edi Sudarman datang kerumah saksi Mizan Siddiq sekitar jam 21:00 wib untuk memperbaiki kendaraan sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ selanjutnya terdakwa Deden Darmawan mengecek sepeda motor honda CBR No Pol 6029-TQN setelah selesai melakukan pengecekan motor CBR tahun 2007 warna hitam No Pol B-6029-TQN selanjutnya terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan memberitahukan kerusakan yang harus di perbaiki kepada saksi Mizan Siddiq sekitar jam 22:00 wib kemudian terdakwa Deden Darmawan Bin Edi Sudarmawan  membawa pulang kerumah berupa 1 (satu) unit sepeda  motor honda CBR warna hitam tahun 2007 dengan No Pol B-6029-TQN dengan kunci kontak asli untuk di perbaiki di bengkel dengan disaksikan Nadia Agusta dan saksi Mizan Siddiq, ke esokan pada hari selasa tanggal 11 Juni 20204 sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TQN milik saksi Mizan Siddiq di bawa ke bengkel oleh terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan, ke esokan harinya terdakwa Deden Darmana Bin Edi Sudarman menelphone saksi Mizan Siddiq untuk meminta uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah)untuk membeli sparepart sepeda motor honda CBR tahun 2007 secara inden namun terdakwa tidak membelikan sparepart dan tidak ada komunikasi dengan pemilik sepeda motor honda CBR selanjutnya saksi Mizan Siddiq datang kerumah terdakwa untuk mengecek sepeda motor honda CBR di rumah, kemudian dijawab terdakwa Deden Darmawan “sepeda motor CBR masih di bengkel masih dalam perbaikan” ke esokan harinya terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan mengendarai dan membawa sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TQN ke tempat tongkrongan daerah budi murni cipayung Jakarta timur untuk bertemu dengan sdr.Robert (Dpo) menggadaikan motor tersrbut seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) di pergunakan untuk membayar kontrakan sewa bengkel, kemudian saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadia Agusta menanyakan  sepeda motor warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ kepada terdakwa namun terdakwa mengatakan sepeda motor di titipkan diteman terdakwa dan akan dikembalikan kepada saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadia Agusta namun setelah itu terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan susah untuk dihubungi dan saksi tidak mengetahui dimana keberadaan terdakwa dan sepeda motor CBR No Pol B-6029-TNQ milik saksi Mizan Siddiq, kemudian saksi Mizan Siddiq pada bulan Februari 2025 datang ke bengkel motor milik terdakwa Deden Darmawan selalu tutup dan terdakwa tidak pernah ada di bengkel selanjutnya saksi Mizan Siddiq dan saksi Nadila Agusta menghubungi melalui telephone terdakwa namun tidak pernah diangkat dan susah untuk ketemu dengan terdakwa Deden Darmawan, kemudian pada tanggal 05 Mei 2025 saksi Mizan Siddiq mendapat informasi dari saksi Faiz Afif bahwa sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No PoL B-6029-TNQ telah di gadaikan seharga Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada sdr. Robert (Dpo) dengan sengaja dilakukan terdakwa Deden Darmawan menguasai, tanpa seizin pemilik dan sepengetahun pemilik sepeda motor Mizan Siddiq dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagain adalah kepunyaan orang lain berupa satu unit sepeda motor honda CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ, tetapi yang ada dalam kekuasaannya dilakukan terdakwa Deden Darmawan bin Edi Sudarmawan bukan karena kejahatan dilakukan terdakwa Deden Darmawan setelah menerima uang pembelian seperpat motor honda CBR warna hitam No Pol B-6029-TNQ tersebut tidak di belikan seperpat oleh terdakwa sehingga uang digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi dan hasil gadaikan sepeda motor CBR warna hitam tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk membayar sewa kontrakan bengkel) kemudian saksi Mizan Siddiq melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatisampurna untuk proses hukum lebih lanjut
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa DEDEN DARMAWAN Bin EDI SUDARMAWAN sehingga saksi korban Mizan Siddiq mengalami kerugian satu unit sepeda motor merk Honda CBR 150 warna hitam Tahun 2007 No Pol B-6029-TNQ Nomor Rangka NCB1500045211 Nomer Mesin : NCB150E0045211 yang di taksir kurang lebih sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga Belas Juta Rupiah).

 

-----Perbuatan terdakwa Deden Darmawan bin Edi SuSudarmawan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 372 KUHPidana -------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya