Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
483/Pdt.G/2024/PN Bks EMIL TOBING DRS PT CAPREFINDO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 483/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 10 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EMIL TOBING DRS
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT CAPREFINDO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Penggugat tidak memberikan penghargaan dan kompensasi kepada Penggugat merupakan perbuatan melawan hukum.
3.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sejumlah Rp 2.909.756.201 (dua miliar sembilan ratus sembilan juta tujuh ratus lima puluh enam dua ratus satu Rupiah)sebagai kompensasi atas kerugian yang timbul akibat pengabaian hak tersebut.
4.Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian immateril kepada Penggugat sebesar Rp 10.000.000.000,-(sepuluh miliar Rupiah).
5.Menyatakan secara hukum bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya 
6.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak