Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2023/PN Bks RICO PUJIANTO Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Cq Kapolres Metro Bekasi Kota Cq Kapolsek Bt Gebang Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2023/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat 331/SK/2023/PN.Bks
Pemohon
NoNama
1RICO PUJIANTO
Termohon
NoNama
1Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Cq Kapolres Metro Bekasi Kota Cq Kapolsek Bt Gebang
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PETITUM

    Berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Kota Bekasi cq. Hakim yang memeriksa perkara a quo berkenan menerima, memeriksa dan memutus perkara a quo dengan amar putusan sebagai berikut :
1.    Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan penetapan PEMOHON sebagai TERSANGKA oleh TERMOHON, terkait perkara Tindak Pidana Penggelapan dengan pemberatan dan atau Penipuan, sebagaimana dimaksud Pasal 374 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP adalah tidak sah menurut hukum dan Tidak Berdasar Atas Hukum, maka oleh karena ituPEMOHON harus dibebaskan dari status TERSANGKA dan Penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan Hukum mengikat.
3.    Memerintahkan TERMOHON untuk menghentikan Penyidikan dalam perkara a quoyang telah menetapkan PEMOHON sebagai TERSANGKA.
4.    Menyatakan bahwa perbuatan TERMOHON yang menetapkan PEMOHON selaku TERSANGKA adalah cacat yuridis/bertentangan dengan Hukum yang melibatkan kerugian sebesar Rp. 10.200.000,00 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah), dan harus dibayarkan oleh TERMOHON kepada PEMOHON.
5.    Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh TERMOHON, yang berkaitan dengan Penetapan TERSANGKA terhadap diri PEMOHON oleh TERMOHON.
6.    Menghukum TERMOHON untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo.

Pihak Dipublikasikan Ya