INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
53/Pdt.G.S/2024/PN Bks | PT. Oto Multiartha | 1.May 2.Sri Isnaini |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 07 Nov. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 53/Pdt.G.S/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 28 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 220.404.200,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor: 10-016-23-00936 tanggal 17 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01543078.AH.05.01 Tahun 2023 Tanggal 23 November 2023 adalah SAH dan berkekuatan hukum;
3.Menyatakan perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT I yang tidak melakukan pembayaran sejak angsuran Ke- 5 (lima) di Bulan Maret Tahun 2024 adalah perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi);
4.Menghukum TERGUGAT I untuk segera dan seketika menyerahkan Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu;
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng 50%:50% membayar kerugian Materiil sebesar Rp. 220.404.200,- (dua ratus dua puluh juta empat ratus empat ribu dua ratus Rupiah) beserta denda-denda yang akan timbul kemudian, yang dibayarkan secara sekaligus dan seketika pada saat Putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap, apabila TERGUGAT I maupun TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT;
6.Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak untuk mengamankan Objek Jaminan Fidusia yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, dari penguasaan TERGUGAT I atau pihak manapun, apabila TERGUGAT I atau TERGUGAT II tidak menyerahkan Objek Jaminan Fidusia secara sukarela kepada PENGGUGAT dan/ atau membayar kerugian materiil;
7.Menyatakan PENGGUGAT mempunyai hak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Konsumen Nomor : 10-016-23-00936 tanggal 17 November 2023 dan Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W11.01543078.AH.05.01 TAHUN 2023 melakukan penjualan secara lelang atas Objek Jaminan Fidusia milik PENGGUGAT, yakni 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) dengan spesifikasi kendaraan Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, apabila Objek Jaminan Fidusia ada pada PENGGUGAT;
8.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar kerugian Materiil apabila hasil penjualan lelang atas Objek Jaminan Fidusia Merk/Type : TOYOTA/ALL NEW YARIS 1.5 S M/T TRD SPORTIVO/Mini Multi Purpose Vehicle, Tahun : 2017, Warna : Putih, Nomor Rangka : MHFK29F32H2007500, Nomor Mesin : 2NRX130446, Nomor Polisi : BM1769RT, Atas Nama BPKB : Golmes Hutajulu, tidak dapat menutupi seluruh nilai hutang di PENGGUGAT;
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu Rupiah) setiap harinya apabila terlambat melaksanakan isi Putusan ini di kemudian hari;
10.Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, Kasasi atau Peninjauan Kembali;
11.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |