Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
281/Pdt.P/2024/PN Bks CHOLILAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 281/Pdt.P/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 29 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CHOLILAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak Pemohon yang dibawah umur bernama : AHMAD ROFIUDDAROJAT Laki-laki, lahir di Bekasi, tanggal 24 Maret 2007 sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. 02131/P/2007 tertanggal 03 Mei 2007 yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Bekasi, tersebut ;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada pemohon mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut, untuk menjual harta berupa :
Sebidang tanah seluas 45 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Desa Bintara, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, tercatat dalam Sertifikat Hak Millik Nomor : 17031, dengan Surat Ukur Nomor : 06254/BINTARA/2021 tanggal 26 Oktober 2021, tercatat sebagai pemegang hak atas nama MUSTAKIM ;
4.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak