Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
72/Pdt.P/2025/PN Bks ANACE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Wali Dan Ijin Jual
Nomor Perkara 72/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Selasa, 11 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANACE
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Menyatakan Pemohon bertindak untuk mewakili segala kepentingan hukum anak pemohon yang masih dibawah umur bernama JESMINE NATHANIA MAKEEN KAMASIĀ  dan JEVAN NATHANAEL MAKEEN KAMASI;
3.Menetapkan memberi kuasa/ijin kepada Pemohon bertindak untuk mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur yang bernama JESMINE NATHANIA MAKEEN KAMASIĀ  dan JEVAN NATHANAEL MAKEEN KAMASI yang merupakan ahli waris dari Almarhum FRANSISKUS LUHULIMA secara bersama-sama dengan ahli waris lainnya untuk menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang guna melakukan pengurusan sertipikat;
4.Menetapkan memberi ijin dan kuasa kepada Pemohon bertindak mewakili anak-anak Pemohon yang masih dibawah umur tersebut bersama-sama dengan para ahli waris lainnya untuk menjual harta peninggalan berupa :
?Sebidang tanah seluas 94 M2 berikut bangunan rumah diatasnya, yang terletak di Kel. Pejuang, Kec. Bekasi Barat (Sekarang Kec. Medan Satria), Kota Bekasi, Prov. Jawa Barat, tercatat dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 3515 dengan Gambar Situasi No. 1258/1995 tanggal 31 Januari 1995 atas nama Pemegang Hak ANACE;
5.Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak