Dakwaan |
Pertama :
-------------- Bahwa ia terdakwa HERMANTO pada hari Jum’at tanggal 01 Maret 2024 sekitar jam 02.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Maret 2024 bertempat di Jl. Pengapuran Rt.001 Rw.005 Kel.Sukamaju Kec. Tapos Kota Depok Jawa Barat, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Depok,berdasarkan pasal 84 Ayat (2) Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, ditempat ia diketemukan atau ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang panggil lebih dekat pada Pengadilan Negeri itu daripada tempat kedudukan Pengadilan Negeri yang di dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan maka maka Pengadilan Negeri Kota Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa tanpa Hak memasukkan ke Indonesia ,membuat, menerima, mencoba,memperoleh, meyerahkan, atau mencoba menyerahkan , meguasai , membawa, mempunyai persediaan ada padanya , atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan ,mengangkut,menyembunhikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak , Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa sebelumnya Tim dari Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya mendapat laporan perihal terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, di lokasi jalan alun alun Utara Kel. Pedurenan Kec. Mustikajaya Kota Bekasi selanjutnya setelah melakukan olah TKP dan mencari informasi di lokasi tempat kejadian perkara saat itu saksi DEDE MUILYADI salah seorang dari Tim dari Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait keberadaan terdakwa dan sdr. M.DHANI (telah meninggal pada saat penyidikan polisi) kemudian berdasarkan informasi tersebut saksi DEDE beserta team langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan sdr. M.DHANI dan pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib saksi DEDE beserta team berhasil mengamankan dua orang masing masing bernama ( Sdr. HERMANTO (terdakwa) dan Sdr. M.DHANI ALTARIANSYAH (rekan terdakwa yang telah meninggal) di Jl pengapuran kel. Sukamaju baru Rt.001 Rw.005 Kec. Tapos Depok Jawa Barat yang saat itu sedang berhenti di pinggir jalan, dengan menggunkan 1 (satu) unit kendaraan hasil curian, setelah terdakwa dan rekan terdakwa berhasil di amankan dan di lakukan penggeledahan saksi DEDE beserta team menemukan barang yang di bawa oleh terdakwa HERMANTO berupa 2 (dua) buah kunci leter T beserta dua buah mata kunci, 1( satu) buah kunci Magnet dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir peluru. beserta motor hasil kejahatan Dan ketika di lakukan proses interogasi lebih lanjut terdakwa mengakui bahwa barang-barang tersebut adalah milik terdakwa yang mana senjata Api yang ditemukan oleh aparat kepolisian tersebut terdakwa beli di daerah Lampung dengan harga sebesar Rp.2.500.000,- ( dua juta lima ratus ribu rupiah). Dan terdakwa tidak ada memiliki izin tentaang kepemilikan sanjata api beserta 3 (tiga) butir peluru yang di temukan tersebut.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membawa dan menyimpan senjata api rakitan tersebut untuk melakukan aksi pencurian bertujuan untuk menjaga dan membela diri bilamana ketika terdakwa dalam melakukan aksi kejahatan dan untuk mengancam dan membela diri dengan cara menembakan senjata api rakitan tersebut.
- Bahwa terhadap Senjata Api dan beserta 3 (tiga) butir peluru tersebut telah di lakukan pemeriksaan Laboratorium Forensik yang di tuangkan dalam Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik barang bukti No.Lab. :1797/BSF/2024 tanggal 22 April 2024.
-------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 --------------------
Dan
Kedua :
-------------- Bahwa ia terdakwa HERMANTO bersama-sama dengan M.DHANI ALTARIANSYAH (telah meninggal Dunia pada saat penyidikan) pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024 sekitar Pukul 20.00 Wib atau pada suatu waktu pada bulan Febrari 2024 bertempat di sebuah halamaan parkiran cafe Kopi tuku Vida yang berlamat JL. Alun alun Utara Pedurenan Mustikajaya kota Bekasi, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Bekasi , pada malam hari di sebuah Café barang siapa telah Mengambil suatu barang, berupa : 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Biru Tahun 2022, Nopol B-5573-KAK, yang sama sekali atau sebagaian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan atau untuk dapat mengambil barang yang hendak dicuri dengan cara merusak memotong, atau memanjat atau menggunakan anak kunci palsu. Perbuatan tersebut dilakukan Para terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 18.00 Wib saat itu saksi korban SULISTY SEPTIANA beserta saksi. DINA LESTARI, berkumpul di cafe Kopi tuku Vida yang berlamat JL. Alun alun Utara Pedurenan Mustikajaya kota Bekasi kemudian sekira pukul 20.30, ketika korban dan saksi. DINA LESTARI hendak pulang dan menuju ke arah parkiran dimana korban memarkirkan kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Biru Tahun 2022, Nopol B-5573-KAK milik saksi korban , korban mendapati bahwa kendaraan milik korban telah hilang entah kemana mengetahui bahwa kendaraan milik korban terkejut karena kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Biru Tahun 2022, Nopol B-5573-KAK tidak berada di tempat terakhir kali korban memarkirkan kendaraan , saat itu korban beserta saksi DINA mencoba mencari di sekitran lokasi parkiran, namun saat itu korban masih tidak memndapati keberadaan dimana kendaraan milik korban.selanjutnya atas kejadian tersebut pada tanggal 29 Februari 2024 korban mendatangi Polsek Bantar Gebang guna membuat laporan Polisi terkait kehilangan kendaraan roda dua guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan laporan dari saksi korban selanjutnya setelah melakukan olah TKP dan mencari informasi di lokasi tempat kejadian perkara team dari Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya mendapatkan informasi terkait keberadaan terdakwa dan rekan terdakwa (M.Dhani) kemudian berdasarkan informasi tersebut team langsung melakukan pengejaran terhadap terdakwa dan rekan terdakwa (M.Dhani) dan pada hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sekira pukul 02.00 Wib team dari Direktorat Kriminal umum Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang pelaku masing masing bernama ( Sdr. HERMANTO (terdakwa) dan Sdr. M.DHANI ALTARIANSYAH) yang saat itu sedang berhenti , pada saat dilakukan penggeledahan dari terdakwa berhasil di amankan barang bukti berupa 2 (dua) buah kunci leter T beserta dua buah mata kunci, 1( satu) buah kunci Magnet dan 1 (satu) pucuk senjata api rakitan beserta 3 (tiga) butir peluru beserta motor hasil kejahatan Dan ketika di lakukan proses interogasi lebih lanjut terdakwa dan rekan terdakwa (M.Dhani) mengakui bahwa terdakwa bersama-sama dengan rekan terdakwa (M.Dhani) yang telah melakukan pencurian yang terjadi pada hari rabu tanggal 21 Februari 2024 sekira pukul 20.00 Wi di halaman parkir sebuah cafe yang berada di jalan. Alun alun utara Rt.002 Rw.001 Pedurenan Mustika Jaya kota Bekasi.
- Bahwa cara terdakwa mengambil kendaraan milil korban tersebut adalah ketika terdakwa melihat kendaraan 1 (satu) unit kendaraan roda dua merk Honda Beat warna Biru Tahun 2022, Nopol B-5573-KAK di halaman parkir cafe Kopi tuku Vida yang berlamat JL. Alun alun Utara Pedurenan Mustikajaya kota Bekasi tersebut tidak ada yang menjaga selanjutnya Terdakwa meminta rekan terdakwa (Sdr. M.DHANI ALTARIANSYAH) menberhentikan kendaraan dan setelah berhenti kemudian Sdr. MUHAMMAD DHANI standbye di atas motor sambil memantau situasi sementara Terdakwa masuk ke dalam halam parkiran motor, setelah mendapatkan target kendaraan yang akan di ambil kemudian saat itu Terdakwa langsung mempersiapkan kunci leter T yang telah terdakwa persiapkan dari rumah selanjutnya merusak rumah kunci kendaraan tersebut, dan setelah berhasil menghidupkan kendaraan tersebut terdakwa langsung membawa kendaraan milik korban meninggalkan lokasi kejadian menuju ke rumah kontrakan
- Akibat perbuatan Para terdakwa tersebut saksi korban mengalami Kerugian kurang lebih sebesar Rp. 18.000.000.- (Delapan belas juta rupiah)
---------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP |