Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
381/Pdt.G/2025/PN Bks Rusdi RADEN MARDI HARDJONO Alias SANG ALANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 381/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 06 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rusdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1A RISAL, SHRusdi
Tergugat
NoNama
1RADEN MARDI HARDJONO Alias SANG ALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Kesepakatan Bersama tanggal 26 Oktober 2020 sehubungan dengan perjanjian jual beli rumah dengan hak membeli kembali (terugkoop) antara Penggugat dan Tergugat atas objek tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok AI, No. Kav 20, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 9796/Bojong Rawalumbu, Surat Ukur Nomor: 4169/Bojong Rawalumbu/2003, tanggal 14 Agustus 2003, seluas 252 m?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi).
  3. Menyatakan bahwa hak membeli kembali (terugkoop) Tergugat telah gugur demi hukum karena tidak digunakan dalam tenggang waktu yang telah ditentukan, sesuai Pasal 1521 KUH Perdata.
  4. Menyatakan Penggugat sebagai pemilik sah atas objek tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok AI, No. Kav 20, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 9796/Bojong Rawalumbu, Surat Ukur Nomor: 4169/Bojong Rawalumbu/2003, tanggal 14 Agustus 2003, seluas 252 m?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi).
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan fisik kepemilikan objek tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok AI, No. Kav 20, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 9796/Bojong Rawalumbu, Surat Ukur Nomor: 4169/Bojong Rawalumbu/2003, tanggal 14 Agustus 2003, seluas 252 m?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  6. Menyatakan Sita Jaminan berupa objek tanah dan bangunan rumah yang terletak di Blok AI, No. Kav 20, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat dengan Sertifikat Hak Milik No. 9796/Bojong Rawalumbu, Surat Ukur Nomor: 4169/Bojong Rawalumbu/2003, tanggal 14 Agustus 2003, seluas 252 m?2; (dua ratus lima puluh dua meter persegi) yang telah diletakkan tersebut di atas Sah dan Berharga.
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil dan immateriil yang diderita Penggugat akibat keterlambatan/penolakan penyerahan objek rumah, sesuai Pasal 1246 KUH Perdata, total sejumlah Rp3.500.000.000,- (tiga miliar lima ratus juta rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim.
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari keterlambatan penyerahan objek rumah sejak putusan di bacakan.
  9. Menetapkan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaarbij vorraad), walaupun Verzet, banding maupun kasasi;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau :

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak