Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
92/Pdt.P/2025/PN Bks MARETHA PRIHATI AROEAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 92/Pdt.P/2025/PN Bks
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MARETHA PRIHATI AROEAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1.Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2.Memberikan izin kepada Pemohon untuk untuk mengganti nama anak di dalam Akta Kelahiran Anak Pemohon dengan Nomor 3275-LU-30102013-0214 tertanggal 4 November 2013 yang semula tertulis Nama anak Catherine Christabel Asti Damaris S. menjadi Catherine Christabel Asti Damaris Sitompul;
3.Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaksanakan isi putusan perkara ini dan melaporkannya kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
4.Membebankan kepada pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak