Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
288/Pid.Sus/2024/PN Bks 1.NI MADE WARDANI, S.H.
2.PUSPA ANGRAENY, S.H.
MUHAMMAD RAJIB AL FURQON ALIAS RAJIB BIN M ZAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 24 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 288/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3295/M.2.17.3/Enz.2/06/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NI MADE WARDANI, S.H.
2PUSPA ANGRAENY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RAJIB AL FURQON ALIAS RAJIB BIN M ZAENUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB Bin M. ZAENUDIN, pada hari Kamis, tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat Tambun Selatan Kabupaten Bekasi atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Cikarang, tetapi karena Terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, secara hukum Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika  Golongan I, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan  tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan berat Netto 36,0151 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB Bin M. ZAENUDIN yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Kamis tanggal 14 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB, bertempat Tambun Selatan Kabupaten Bekasi telah membeli tembakau sintetis sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah) melalui akun Instagram EMPETYKINGDOM.
  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 22.30 WIB saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT yang keduanya anggota Reskrim Resor Metropolitan Bekasi Kota yang mendapatkan informasi di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa atas informasi tersebut saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut dan ditepi jalan melihat seseorang yang mencurigakan dan ciri-ciringa seperti yang diinformasikan dan sebelum dilakukan penangkapan ditempat yang tidak jauh dari tempat tersebut ada saksi MUKTI SUGIARTO dan oleh saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT menyuruh saksi MUKTI SUGIARTO untuk menyaksikan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan orang tersebut ditanya dan mengaku bernama MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB, dan selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dan introgasi dimana didalam penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan apa-apa namun Terdakwa mengaku telah menyimpan tembakau sintetisnya berada dirumahnya yang berada di Kampung Lubang Buaya, RT. 003 /RW. 004, Desa Cijengkol,  Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa disuruh menunjukkan rumah Terdakwa, selanjuynya Terdakwa bersama dengan saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT beserta saksi MUKTI SUGIARTO datang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa diatas almari pakaian yang terletak dikamar rumah Terdakwa ditemukan  1 (satu) kaleng merek Tango yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening yang berlakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil.
  • Bahwa ditanya barang-barang apa tersebut Terdakwa mengaku bahwa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis tembakau sintetis yang didapatkan dari membeli dari akun Instagram EMPETYKINGDOM  sebanyak 100 (seratus) gram dengan harga Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) dan daun-daun kering tersebut rencananya akan diperjualbelikan lagi dengan paket-paket yang lebih kecil yang ditimbang terlebih dahulu melalui timbangan digital tersebut.
  • Bahwa saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomer perdanya 85714118652. Yang menurut pengakuan Terdakwa Handphone tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pembelian dan penjualan tembakau sintetis.
  • Bahwa  Terdakwa ditanya terkait ijin untuk melakukan jual beli Terdakwa tidak memilikinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa  ke Kantor Polisi Satuan Reserse Narkoba Resor Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut dan setelah ditimbang daun-daun kering tersebut  berat brutto  44,4 (empat puluh empat koma empat) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa daun-daun kering tersebut  dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1460/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0801/2024/OF s/d 0803/2024/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.---------------------------------------------------------------------------------

  

SUBSIDIAIR

 

 

---------------Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB Bin M. ZAENUDIN, pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB., atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jl. Pengasinan Gg. Painah No. 72 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Terdakwa telah yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika  Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang beratnya melebihi  5 (lima) gram berupa bahan/daun yang mengandung FUB-AMB/AMB-FUBINACA: MDMB-4en PINACA dan terdaftar dalam Golongan I Narkotika Nomor Urut 182 dan terdaftar dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 30 Tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika dengan berat Netto 36,0151 gram yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa terdakwa MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB Bin M. ZAENUDIN yang selanjutnya kami sebut Terdakwa, pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024, sekitar pukul 00.30 WIB bertempat di Jl. Pengasinan Gg. Painah No. 72 Rt.001 Rw.001 Kelurahan Pengasinan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi telah ditangkap oleh Saksi ARMEL GUSTIAN, Amd, SH dan Saksi TAUFIQ HIDAYAT, karena telah kedapatan memiliki, menyimpan dan menguasai bahan/daun Narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum.
  • Berawal pada hari Minggu, tanggal 17 Maret 2024 sekitar jam 22.30 WIB saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT yang keduanya anggota Reskrim Resor Metropolitan Bekasi Kota yang mendapatkan informasi di daerah Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi ada seseorang yang mengedarkan Narkotika jenis tembakau sintetis.
  • Bahwa atas informasi tersebut saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT menindaklanjuti dengan mendatangi tempat tersebut dan ditepi jalan melihat seseorang yang mencurigakan dan ciri-ciringa seperti yang diinformasikan dan sebelum dilakukan penangkapan ditempat yang tidak jauh dari tempat tersebut ada saksi MUKTI SUGIARTO dan oleh saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT menyuruh saksi MUKTI SUGIARTO untuk menyaksikan penangkapan.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan orang tersebut ditanya dan mengaku bernama MUHAMMAD RAJIB AL FURQON Alias RAJIB, dan selanjutnya Terdakwa dilakukan penggeledahan dan introgasi dimana didalam penggeledahan badan Terdakwa tidak ditemukan apa-apa namun Terdakwa mengaku telah menyimpan tembakau sintetisnya berada dirumahnya yang berada di Kampung Lubang Buaya, RT. 003 /RW. 004, Desa Cijengkol,  Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, selanjutnya Terdakwa disuruh menunjukkan rumah Terdakwa, selanjuynya Terdakwa bersama dengan saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT beserta saksi MUKTI SUGIARTO datang kerumah Terdakwa.
  • Bahwa atas almari pakaian yang terletak dikamat rumah Terdakwa ditemukan  1 (satu) kaleng merek Tango yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastic klip bening berukuran besar yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 10 (sepuluh) bungkus plastic klip bening yang didalamnya berisikan daun-daun kering, 9 (Sembilan) bungkus plastic klip bening yang berlakban warna coklat yang didalamnya berisikan daun-daun kering serta 1 (satu) buah timbangan digital kecil.
  • Bahwa ditanya barang-barang apa tersebut Terdakwa mengaku bahwa daun-daun kering tersebut adalah Narkotika jenis tembakau sintetis adalah miliknya
  • Bahwa saksi ARMEL GUSTIAN dan saksi TAUFIQ HIDAYAT juga menyita 1 (satu) buah Handphone merek Redmi dengan nomer perdanya 85714118652. Yang menurut pengakuan Terdakwa Hp tersebut digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan pembelian dan penjualan tembakau sintetis.
  • Bahwa  Terdakwa ditanya terkait ijin untuk memilikinya  Terdakwa tidak memilikinya.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa serta barang bukti tersebut dibawa  ke Kantor Polisi Satuan Reserse Narkoba Resor Metro Bekasi Kota untuk proses lebih lanjut dan setelah ditimbang daun-daun kering tersebut  berat brutto  44,4 (empat puluh empat koma empat) gram.
  • Bahwa selanjutnya barang bukti berupa daun-daun kering tersebut  dilakukan pemeriksaan Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik, sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab: 1460/NNF/2024, tanggal 18 April 2024, yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA, dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt dengan kesimpulan  :

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0801/2024/OF s/d 0803/2024/OF, berupa daun-daun kering,  tersebut diatas adalah benar Narkotika jenis MDMB-4en pinaca

Keterangan :

MDMB-4en pinaca terdaftar dalam  Golongan I Nomor Urut 182 Lampiran Perarturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam lampiran Undang-undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika..--------------------------------------------------------------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya