Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
159/Pdt.G/2025/PN Bks BUDI JONATAN JIMMY ERICSON THOMAND Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 159/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Jumat, 07 Mar. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BUDI JONATAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Halim Darmawan, S.H., M.H., C.L.A., C.MedBUDI JONATAN
Tergugat
NoNama
1JIMMY ERICSON THOMAND
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1YUNIA TRI WIDIASTUTI
2KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
2.Menyatakan TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan PENGGUGAT;
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian materil kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah);
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar dan mengganti segala kerugian immateril kepada PENGGUGAT yang nilai totalnya sebesar Rp. 75.515.000,- (tujuh puluh lima juta lima ratus lima belas ribu rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) per-hari setiap hari secara tunai sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap. Atas setiap pelanggaran atau kelalaian terhadap sebagian atau seluruh isi putusan ini;
6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Sebidang Tanah beserta segala Bangunan diatasnya milik TERGUGAT, yang terletak di Jl. Mangga Golek Taman Wisma Asri Blok A3 Nomor 30, Kel. Teluk Pucung, Kec. Bekasi Utara, Kota Bekasi;
7.Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
8.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang ditimbul dalam perkara ini; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak