Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT
KEJAKSAAN NEGERI KOTA BEKASI
Jl. Veteran No. 1, Bekasi
|
|
SOP FORM-08
SURAT DAKWAAN
NO. REG. PERK. PDM: 144/II/BKS/09/2024
- Identitas Para Terdakwa :
1.Nama lengkap
|
:
|
RONI RIAN AGUNG NUGROHO bin ROBIYO
|
Tempat lahir
|
:
|
Klaten
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
32 tahun / 29 September 1991
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kaponan, RT/RW : 017/001, Desa Kaligayam, Kec. Wedi, Kab. Klaten, Jawa tengah
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Buruh Harian Lepas
|
2. Nama lengkap
|
:
|
ANDI PRATAMA bin ANTON PRATIWI
|
Tempat lahir
|
:
|
Jakarta
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
33 tahun / 21 Oktober 1990
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/ Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat tinggal
|
:
|
Kp. Srengseng, RT/RW : 009/008, Kel. Lenteng Agung, kec. Jagakarsa, Jakarta Selatan
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP
|
- Penahanan :
Riwayat Penahanan Para Terdakwa
|
|
-
|
Ditahan oleh Penyidik
|
:
|
06 Juli 2024 s/d 26 Juli 2024
|
|
-
|
Diperpanjang oleh Kejaksaan
|
:
|
27 Juli 2024 s/d 4 September 2024
|
|
-
|
Perpanjngan PN 1
Penahanan oleh JPU
|
:
|
5 september 2024 s/d 4 Oktober 2024
10 September 2024 s/d 29 September 2024
|
- Dakwaan:
Primair
Bahwa terdakwa 1 RONI RIAN AGUNG NUGROHO bin ROBIYO bersama-sama dengan terdakwa 2 ANDI PRATAMA bin ANTON PRATIWI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 19.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Juli 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di pinggir jalan di Jl. Perumahan pejuang pratama, RT/RW : 007/006, Kel. Pejuang, kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, sekitar jam 16.00 WIB terdakwa 2 dikirim narkotika jenis shabu dari Sdr. Alen (belum tertangkap) dengan memberikan titik alamat maps di pinggir jalan di Jl. Perumahan pejuang pratama, RT/RW : 007/006, Kel. Pejuang, kec. Medan Satria, Kota Bekasi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut,
- Bahwa sekira 19,00 WIB terdakwa 1 bersama-sama dengan terdakwa 2 pergi untuk mengambil narkotika jenis shabu tersebut, sesampainnya di titik alamat maps di pinggir jalan di Jl. Perumahan pejuang pratama, RT/RW : 007/006, Kel. Pejuang, kec. Medan Satria, Kota Bekasi yang di berikan oleh sdr. Alen, kemudian terdakwa 1 yang mengambil bungkus rokok Esse Change yang berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika jenis shabu dengan berat brutto ± 5 gram lalu narkotika tersebut di simpan terdakwa 2, setelah mengambil narktoika jenis shabu tersebut, terdakwa 1 dan terdakwa 2 pergi.
- Bahwa sekitar jam 20.00 WIB di Perumahan Pejuang Pratama, RT/RW: 007/006, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, saksi AIPDA ROBERT PRANANDO, SH dan AIPDA SANY SETIAWAN SH, serta saksi BRIPDA M. RIZKI ADITIA yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Bekasi menghampiri terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang sedang duduk di motor dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi BRIPDA M. RIZKI ADITYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 dan melakukan penggeledahan terdakwa 1 ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narktoika jenis shabu dengan berat brutto ± 5.04 gram didalam bungkus rokok Esse Change yang ditemukan di genggaman tangan dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 0895327489384 sedangkan terhadap terdakwa 2 dapat ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 087865885328
- Setelah dilakukan introgasi, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui bahwa narkotika jenis Shabu yang disita pada diri terdakwa 1 adalah milik terdakwa namun terdakwa 1 yang menyimpannya narkotika tersebut.
- Bahwa terdakwa 1 mau mengambil Narkotika jenis shabu tersebut karena di janjikan akan di berikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa 2 sedangkan terdakwa 2 mengambil Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk di letakan kembali ke daerah Bogor sesuai arahan dari Sdr. Alen dan terdakwa 2 di janjikan akan mendapatkan tranferan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh sdr. Alen dan terdakwa 2 akan membagi dua dengan terdakwa 1, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I“ berupa tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3220/NNF/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna merah dengan merk Esse Change berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4, 5764 gram diberi nomor barang bukti 1622/2024/OF (sisa uji lab berat netto 4,5381 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Subsidiair
Bahwa terdakwa 1 RONI RIAN AGUNG NUGROHO bin ROBIYO bersama-sama dengan terdakwa 2 ANDI PRATAMA bin ANTON PRATIWI pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024 sekitar jam 20.00 WIB atau setidak-tidaknya sekitar bulan Mei 2024 atau setidak tidaknya pada tahun 2024, bertempat di Jl. Perumahan pejuang pratama, RT/RW : 007/006, Kel. Pejuang, kec. Medan Satria, Kota Bekasi atau masih dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, perobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman
Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa sekitar jam 20.00 WIB di Perumahan Pejuang Pratama, RT/RW: 007/006, Kel. Pejuang, Kec. Medan Satria, Kota Bekasi, saksi AIPDA ROBERT PRANANDO, SH dan AIPDA SANY SETIAWAN SH, serta saksi BRIPDA M. RIZKI ADITIA yang merupakan anggota Polisi Polres Metro Bekasi menghampiri terdakwa 1 dan terdakwa 2 yang sedang duduk di motor dengan gerak gerik yang mencurigakan lalu saksi BRIPDA M. RIZKI ADITYA melakukan penangkapan terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 dan melakukan penggeledahan terdakwa 1 ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening berisikan narktoika jenis shabu dengan berat brutto ± 5.04 gram didalam bungkus rokok Esse Change yang ditemukan di genggaman tangan dan 1 (satu) buah handphone merk Vivo beserta kartunya dengan nomor 0895327489384 sedangkan terhadap terdakwa 2 dapat ditemukan berupa 1 (satu) buah handphone merk Redmi beserta kartunya dengan nomor 087865885328
- Setelah dilakukan introgasi, terdakwa 1 dan terdakwa 2 mengakui bahwa narkotika jenis Shabu yang disita pada diri terdakwa 1 adalah milik terdakwa namun terdakwa 1 yang menyimpannya narkotika tersebut.
- Bahwa terdakwa 1 mau mengambil Narkotika jenis shabu tersebut karena di janjikan akan di berikan upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) oleh terdakwa 2 sedangkan terdakwa 2 mengambil Narkotika jenis shabu tersebut adalah untuk di letakan kembali ke daerah Bogor sesuai arahan dari Sdr. Alen dan terdakwa 2 di janjikan akan mendapatkan tranferan upah sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) oleh sdr. Alen dan terdakwa 2 akan membagi dua dengan terdakwa 1, selanjutnya terdakwa 1 dan terdakwa 2 dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota beserta barang bukti guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tanpa memiliki surat ijin dari menteri kesehatan RI atau pejabat yang berwenang lainnya serta tidak untuk pengobatan maupun kepentingan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab : 3220/NNF/2024 tanggal 24 Juli 2024 yang ditandagtangani oleh Dra. FITRIYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt selaku pemeriksa telah melakukan pemeriksaan terhadap :1 (satu) bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan lebel barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus kemasan rokok warna merah dengan merk Esse Change berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto 4, 5764 gram diberi nomor barang bukti 1622/2024/OF (sisa uji lab berat netto 4,5381 gram), setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1622/2024/OF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diuraikan tersebut di atas, diatur dan diancam Pidana Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
Bekasi, 10 September 2024
|
JAKSA PENUNTUT UMUM
|
|
SEPTERINA NELLAITA, S.H.
|
Jaksa Madya
|
|