Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
536/Pdt.G/2024/PN Bks Nurhayati Rita Ningsih Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 536/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurhayati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1mohammad jon mirza SHNurhayati
Tergugat
NoNama
1Rita Ningsih
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT utnuk seluruhnya.
2.Menyatakan TERGUGAT telah Melakukan Perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) yang menimbulkan kerguian bagi PENGGUGAT.
3.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang kompensasi Ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) secara seketika danĀ  sekaligus.
4.Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa sebesar Rp.500.000,- Lima ratus Ribu rupiah) untuk setiap hari TERGUGAT lalai dalam menjalankan keputusan.
5.Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam Perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak