Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
371/Pid.Sus/2025/PN Bks ARIF BUDIMAN, SH. MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 371/Pid.Sus/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–4885/M.2.17.3/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ARIF BUDIMAN, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 16.00 Wib terdakwa menghubungi Instragam Ke akun bernama Tokyo yang isinya bergabung menjadi perantara narkotika  dan pada esok harinya terdakwa mendapat nomor  Whatsapp yang tidak dapat diingat lagi oleh terdakwa dan terdakwa menghubungi sdr Jo (daftar Pencarian) orang yang mana sdr Jo akan menerikan pekerjaan sebagai perantara Narkotika yang mana terdakwa mendapat upah dari sdr Jo sebesar 35.000 (tiga puluh lima ribu rupiah) perpaket atau setiap pengirima lokasi letak narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 sdr Jo mengirimkan melalui jasa Greb onlen ke didepan SMP Negeri Kota Bekasi dan terdakwa menerima berupa 1 (satu) plastik yang berisikan narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina, timbangan dan plastik klip Kosong lalu sdr Jo memerintahkan kepada terdakwa untuk membagi Narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina tersebut dibagi menjadi paketan  Narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina dengan  ukuran L dengan berat 0,40  , ukuran M dengan berat 0,20, ukuran S dengan berat 0,10 dan Ukuran XL dengan berat 0,90 lalu terdakwa telah melakukan penempelan narkotika sebanyak 13 (tiga belas) paket Narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina sesuai perintah sdr Jo lalu terdakwa mengirimkan lokasi tempat peletakannya kepada sdr Jo diberbagai tempat daerah antara lain Jatimulya, Mustika Sari dan Tambun
  • pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.00 wib saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina di daerah Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian  saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto mendatangi rumah terdakwa  yang beralamat Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto memperkenalkan diri keoada terdakwa kenudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika  Jenis Sabu atau Metafetamina, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika  Jenis Sabu atau Metafetamina, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan platis bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan dibawah karpet dikamar tidur dan 1 (satu) Handpone merek Siomi warna Silver ditemukan diatas tempat tidur terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lebih lanjut 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2509/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1536/2025/OF s/d 1538/2025/0F berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metafetamina, Interprestasi hasil Metafetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 0,1746 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1710  gram diberi nomor barang bukti 1536/2025/OF
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 1,9945 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto keseluruhan 1,9819  gram diberi nomor barang bukti 1537/2025/OF
  3.  6 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 1,2273 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,2062  gram diberi nomor barang bukti 1538/2025/OF
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Oleh Pegadaian  pada tanggal 28 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut 12 (dua) belas kertas warna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing masing palstic klip bening berisikan warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brotto 6,0 (enam koma nol) gram, netto 3,31 (tiga koma tiga puluhsatu) Gram
  • Bahwa benar terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) dalam hal Tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.

 

 

-- Perbuatan terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------

 

Atau

KEDUA

-------- -Bahwa ia terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.00 wib atau pada waktu lain dalam bulan April 2025, atau setidak tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025, beralamat Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi atau setidak tidaknya pada suatu tempat masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------

  • Pada hari Jumat tanggal 25 April 2025 sekira pukul 23.00 wib saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto (ketiganya anggota Polri) mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran narkotika Jenis Sabu atau Metafetamina di daerah Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi kemudian  saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto mendatangi rumah terdakwa  yang beralamat Teluk Angsan Rt 005 Rw 007 Kelurahan Bekasi Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi dan bertemu dengan terdakwa selanjutnya saksi Sugiyanto bersama sama dengan Sumitra dan saksi Soni Hermanto memperkenalkan diri keoada terdakwa kenudian melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika  Jenis Sabu atau Metafetamina, 11 (sebelas) bungkus plastik klip bening berukuran sedang yang berisikan Narkotika  Jenis Sabu atau Metafetamina, 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisikan platis bening, 1 (satu) buah timbangan digital warna silver ditemukan dibawah karpet dikamar tidur dan 1 (satu) Handpone merek Siomi warna Silver ditemukan diatas tempat tidur terdakwa selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa kepolres metro bekasi kota untuk proses lebih lanjut 
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Barang Bukti No Lab 2509/NNF/2025 tanggal 15 Mei 2025 dari Badan Reserse Kriminal Polri Pusat Laboratorium Forensik dengan kesimpulan berdasarkan hasil pemeriksaan dan laboratorium kriminalistik di simpulkan bahwa barang dengan Nomor 1536/2025/OF s/d 1538/2025/0F berupa Kristal warna Putih tersebut diatas adalah mengandung Narkotika jenis Metafetamina, Interprestasi hasil Metafetamina  terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, barang bukti yang diterima berupa
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 0,1746 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 0,1710  gram diberi nomor barang bukti 1536/2025/OF
  2. 5 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 1,9945 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto keseluruhan 1,9819  gram diberi nomor barang bukti 1537/2025/OF
  3.  6 (lima) bungkus plastik klip masing masing berisikan Kristal Metafetamina dengan berat netto Seluruhnya 1,2273 Gram  setelah dilakukan pemeriksaan menjadi berat Netto 1,2062  gram diberi nomor barang bukti 1538/2025/OF
  4. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Oleh Pegadaian  pada tanggal 28 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut 12 (dua) belas kertas warna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing masing palstic klip bening berisikan warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brotto 6,0 (enam koma nol) gram, netto 3,31 (tiga koma tiga puluhsatu) Gram
  • Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Oleh Pegadaian  pada tanggal 28 April 2025 telah melakukan penimbangan barang bukti tersebut sebagai berikut 12 (dua) belas kertas warna kuning keemasan yang didalamnya terdapat masing masing palstic klip bening berisikan warna putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat Brotto 6,0 (enam koma nol) gram, netto 3,31 (tiga koma tiga puluhsatu) Gram
  • Bahwa benar terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai izin dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia maupun ijin dari pihak mana pun.

 

-- Perbuatan terdakwa MUCHAMAD ZAENAL DAVID Bin DEDI SUPIYADI (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya