Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
342/Pid.B/2025/PN Bks SATRIYA SUKMANA, SH. ALDI NUGROHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 342/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 21 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 4598 /M.2.17/Eoh.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIYA SUKMANA, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALDI NUGROHO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia Terdakwa ALDI NUGROHO Bin MUKLIS pada hari Senin dan Kamis tanggal 21 dan 25 April 2025, sekira pukul 22.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April atau setidak tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Lekemaba Residence Blok N Jl. Masjid RT 07/05 Kel. Jatikeramat dan Kec. Jatiasih Kota Bekasi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
•    Berawal pada tanggal 04 April 2025 Saksi SANTA KASWAR meminta kepada Saksi YOGI CHANDRA, Saksi  AHMAD GHIFARI dan Terdakwa untuk menjaga rumah Saksi SANTA KASWAR yang beralamat di Lekemaba Residence Blok N Jl. Masjid RT 07/05 Kel. Jatikeramat dan Kec. Jatiasih Kota Bekasi saat Saksi SANTA KASWAR pulang kampung. Kemudian Saksi YOGI CHANDRA, Saksi  AHMAD GHIFARI dan Terdakwa tinggal dirumah Saksi SANTA KASWAR dari tanggal 04 April 2025 sampai dengan tanggal 15 April 2025 setelah tanggal tersebut Saksi YOGI CHANDRA, Saksi AHMAD GHIFARI dan Terdakwa kembali ke kontrakan;
•    Bahwa pada tanggal 21 April 2025 muncul niat Terdakwa untuk melakukan pencurian dirumah Saksi SANTA KASWAR dikarenakan Terdakwa memakai uang belanja yang diberikan dari Saksi SANTA KASWAR untuk bermain judi online. Kemudian pada malam harinya pukul 22.00 WIB saat Terdakwa pulang kerja, Terdakwa datang kerumah Saksi SANTA KASWAR kemudian mematikan listrik rumah Saksi SANTA KASWAR. Setelah listrik rumah tersebut mati Terdakwa langsung menuju kamar mandi dikarenakan kamar mandi tersebut terdapat plafon yang digunakan untuk mengecek atap. Pada saat Terdakwa sudah berada diatas, Terdakwa langsung menuju ke kamar Saksi SANTA KASWAR dari atas plafon tersebut kemudian Terdakwa membobol plafon dengan menggunakan pisau yang dibawa oleh Terdakwa. Kemudian Terdakwa melihat ada beberapa lemari namun yang ada kuncinya hanya satu lemari saja. Pada saat itu Terdakwa membuka lemari tersebut dan melihat ada 1 (satu) buah plastic yang berisikan uang. 

Lalu Terdakwa mengeluarkan plastik tersebut dan menghitung uang yang ada didalam plastic, pada saat itu Terdakwa hanya mengambil uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) kemudian sisa uang yang ada diplastik tersebut dikembalikan lagi kedalam lemari dan lemari tersebut Terdakwa kunci lagi. Setelah mengambil uang tersebut Terdakwa pergi melalui plafon yang sebelumnya sudah dibobol oleh Terdakwa;
•    Bahwa uang sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) Terdakwa gunakan untuk bermain judi online dan Terdakwa berharap bisa balik modal namun pada saat itu Terdakwa kalah dalam bermain judi online. Kemudian pada tanggal 25 April 2025 Terdakwa kembali mengambil uang yang masih ada dilemari Saksi SANTA KASWAR dan pada saat itu Terdakwa melakukan pencurian dengan cara yang sama pada tanggal 21 April 2025 dan pada saat itu Terdakwa kembali mengambil uang dengan jumlah Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah) dan Terdakwa gunakan untuk bermain judi online kembali. Kemudian pada tanggal 26 April 2025 Terdakwa membawa uang sisa belanjan milik Saksi SANTA KASWAR sebanyak Rp 27.000.000,- (dua puluh juta rupiah);
•    Bahwa Terdakwa dalam mengambil uang senilai Rp 157.000.000,- (seratus lima puluh tujuh juta rupiah) tanpa seijin dan sepengetahuan pemiliknya yaitu Saksi SANTA KASWAR.
--------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-3, dan Ke-5 KUHP ------------------------------------------------------------
 

Pihak Dipublikasikan Ya