Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
400/Pid.B/2025/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. 1.GRATIA EIRENE LAWALATA
2.YANSENIUS ANIFETO
3.MUHAMMAD Als MUMU Bin ROHIM
4.SYAHRUL AHMAD RAMADHAN
5.MICHAEL ANDERSON WATTIMENA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Pemerasan dan Pengancaman
Nomor Perkara 400/Pid.B/2025/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B–5213/M.2.17.3/Eku.2/08/2025
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1GRATIA EIRENE LAWALATA[Penahanan]
2YANSENIUS ANIFETO[Penahanan]
3MUHAMMAD Als MUMU Bin ROHIM[Penahanan]
4SYAHRUL AHMAD RAMADHAN[Penahanan]
5MICHAEL ANDERSON WATTIMENA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA, terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN, terdakwa V. MAICHEL ANDERSON  WATTIMENA pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar pukul 11:00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2025 atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2025 bertempat di Halaman parkir Londo Scohool Of Public Reation Trans Park Jalan Ir.H.Juanda Rt.03/Rw.11 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi, atau setidak tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi Kota Bekasi, “Barang Siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ” perbuatan mana dilakukan para terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa saksi Alfathan Ramadhan Permana meminjam satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE Nomor Rangka  MK2KRWPNUNJ009772, Nomor Mesin : 4N15UJH790 dari saksi  Abraham Tan Frans untuk kuliah, pada saat di kampus parkiran akan pulang baru menyalakan remot mobil pakai kunci sekitar sepuluh meter dari mobil tidak lama kemudian datang terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA, terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN, terdakwa V. MAICHEL ANDERSON  WATTIMENA langsung menanyakan dan mengintimidasi serta mendorong dorong dari belakang dan menarik tangan, Pundak dengan menunjuk nunjuk sambil membentak, memarahi, memaksa untuk menyerahkan mobil Mitshubisi  Pajero tahun 2022 No Pol : B-1581VJE senilai Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang di tarik secara paksa yang dilakukan pada hari kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar jam 11:00 Wib  bertempat halaman parkir Londo Scohool Of Public Reation Trans Park Jalan Ir.H.Juanda Rt.03/Rw.11 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Timur Kota Bekasi saat saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA, selanjutnya terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN, terdakwa II YANSENIUS ANINFETO terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA, terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT menghampiri saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA dan bertanya “kamu anak kuliah masa ga negerti masalah gini, mobil nunggak tujuh bulan, serahin mobilnya, mana kunci mobil dan STNK, kami dari BRI Finance” pada saat saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA dikampus diparkiran mobil akan pulang dan menyalakan remot mobil pakai kunci tidak lama kemudian datang terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN, terdakwa V. MAICHEL ANDERSON  WATTIMENA mengerumini saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA dan mendorong dorong dengan tangan dari arah belakang serta menunjuk nunjuk sambil membentak atau memarahi serta intimidasi sehingga terjadi tarik menarik tangan saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA selanjutnya terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN menahan saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA agar tidak kabur dan terjadi keributan untuk mejelaskan mengenai mobil Pajero Dakar 4x2 2.4 LAT tahun 2022 No Pol B-1581-VJE warna hitam selanjutnya terdakwa II YANSENIUS ANINFETO memperlihatkan surat atau dokumen perintah penarikan kedaraan No. 022RAL20250300081 dari pihak PT BRI FINANCE kepada PT TGS Maju Bersama, Surat Sertifikat Jaminan Fidusia  No.W1200520757.AH.0501 tahun 2022, Surat History Payment, Surat Berita Acara Serah Terima Kendaraan, Surat Tugas dari PTGS Maju Bersama dan Surat Sertifikasi Profesi Pembiayaan Indonesia No.8230-100704001022 untuk penarikan dan menyerahkan mobil tersebut kepada terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA yang menguasai satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE Nomor Rangka MK2KRWPNUNJ009772, Nomor Mesin : 4N15UJH790 agar tidak terjadi keributan bersama terdakwa II YANSENIUS ANINFETO bertugas eksekusi sebagai penerima kuasa dari PT. Sumber Tentram Abadi dan yang memagang atau menarik tangannya dan mendorong kearah mobil sehingga terjadi dorong dorongan dengan saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA untuk ke pinggir deket mobil dan memarahi, membentak serta menunjuk nunjuk sedangkan terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN dan terdakwa II YANSENIUS ANINFETO yang menguasai mobil Mitshubisi Pajero Dakar 4x2 2.4 L.AT warna hitam tahun 2022 No Pol B-1581-VJE adanya keterlambatan pembayaran sejak bulan September 2024 sampai skarang tidak lama kemudian terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa V. MAICHEL ANDERSON WATTIMENA turut serta melakukan kepada saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA untuk menghubungi orang tuanya namun tidak mau akhirnya terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN dan terdakwa II YANSENIUS ANINFETO meminta kunci mobil dan STNK Mobil Pajero Dakar tahun 2022 warna hitam No Pol B-1581-VJE serta mengecek fisik No Rangka dan No Mesin untuk di bawa ke BRI Finance namun saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA tidak mau kemudian terdakwa II YANSENIUS ANINFETO mengajak mediasi karena rasa takut saksi ALFATHAN RAMADHAN PERMANA menyerahkan kunci kontak mobil dari kantong celananya lalu diserahkan kepada terdakwa Yansen Aninfeto memberikan tanda terima dan nomor telephone kemudian satu unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE Nomor Rangka  MK2KRWPNUNJ009772, Nomor Mesin : 4N15UJH790 dibawa ke Harapan Indah Kota Bekasi ke Pool BRI Finance dijatiasih setelah menyerahkan mobil tersebut kemudian pihak BRI Fanace para terdakwa mendapatkan keuntungan dari pihak Finance uang senilai Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) di potong PT sebesar 12%, potongan kantor Rp. 1,.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), potongan pool senilai Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan potongan Matel terdiri dari sdr. Purban (Dpo) yang mengetahui unit mobil mendapat uang sebesar Rp. 10.500.000,- (sepuluh juta lima ratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA  menerima senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah), terdakwa II YANSENIUS ANINFETO menerima senilai Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah). terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM menerima senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN menerima  senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), terdakwa V. MAICHEL ANDERSON WATTIMENA menerima senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sdr. Roni (Dpo) menerima senilai Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah), sdr. Aldo (Dpo) menerima senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sdr. Ruben (Dpo) senilai Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) sdr. Denta (Dpo) menrima uang senilai 1.300.000,- satu juta tiga ratus ribu rupiah) sdr. Soni (Dpo) mernima uang senilai Rp 1.100.000,- (satu juta seratus ribu  rupiah),

-    Bahwa terdakwa I GRATIA EIRENE LAWALATA, terdakwa II YANSENIUS ANINFETO, terdakwa III MUHAMMAD Alias MUMU Bin ROHIM, terdakwa IV. SYAHRUL AHMAT RAMADHAN, terdakwa V. MAICHEL ANDERSON  WATTIMENA mendapatkan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE Nomor Rangka  MK2KRWPNUNJ009772, Nomor Mesin : 4N15UJH790 selanjutnya dibawa ke Harapan Indah Kota Bekasi ke Pool BRI Finance dijatiasih yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Maret 2025 sekitar jam 11:00 wib bertempat di halaman parkir Londo School Of Publik Relation Tras Park Jalan H.Juanda Rt.003/Rw.011 Kelurahan Duren Jaya Kecamatan Bekasi Selatan Kota Bekasi, para terdakwa melakukan tidak pidana dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasaan atau ancaman kekerasaan untuk memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagaian adalah kepunyaan orang itu, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena pemerasan, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan terhadap saksi korban Alfahtan Ramadhan Permana  setelah penyerahan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE kemudian saksi Abraham Tan Frans K membuat laporan polisi Nomor : LP/B/622/III/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya pada tanggal 24 Maret 2025 untuk proses hukum lebih lanjut

  • Bahwa atas kejadian perampasan berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pajero Dakar 4x2 2.4 L AT tahun 2022 warna hitam Nomor Polisi B-1581-VJE Nomor Rangka  MK2KRWPNUNJ009772, Nomor Mesin : 4N15UJH790i saksi Abraham Tan Frans K mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- ( lima ratus juta rupiah) ditarik paksa sehingga mobil tersebut sudah tidak berada dalam kekusaan pemiliknya.

     Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 368 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-KUHP-

Pihak Dipublikasikan Ya