Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.G/2025/PN Bks ARFIN MASHADI DEDE RUSTINI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 26/Pdt.G/2025/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 08 Jan. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARFIN MASHADI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Jefri Comer, S.H., M.HARFIN MASHADI
Tergugat
NoNama
1DEDE RUSTINI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1.Mengabulkan gugatan Penggugat  untuk seluruhnya.
2.Menyatakan Perjanjian Jual Beli Bahan Bangunan dan Surat Perjanjian yang dibuat pada tanggal 4 juni 2023 adalah sah secara hukum.
3.Menyatakan Tergugat terbukti secara hukum melakukan Wanprestasi atau ingkar janji.  
4.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 240.800.000 (dua ratus empat puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000; (seratus juta rupiah).
5.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan milik Tergugat yaitu terletak di di Kampung. Sari Pulo, RT.02/RW.04,Desa Ranca Bango, Kecamatan Taragong Kaler, Kabupaten Garut.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan sampai dilaksanakannya putusan ini.
7.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum banding ataupun kasasi (uitvoorbaar bij vooraad).
8.Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara a quo.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak