INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2025/PN Bks | PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk | Halomoan Siagian | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jan. 2025 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2025/PN Bks | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 17 Okt. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 442.973.900,00 | ||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
2.Menyatakan SAH Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1332120231003342 tanggal 20 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
3.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Cidera Janji (Wanprestasi) terhadap Perjanjian Pembiayaan Nomor : 1332120231003342 tanggal 20 November 2023 berikut Syarat-Syarat dan Ketentuan Perjanjian Pembiayaan (“Perjanjian Pembiayaan”)
4.Menyatakan SAH Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W10.00584068.AH.05.01 TAHUN 2023
5.Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat untuk menyerahkan 1 (satu) unit kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 M/T Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK044029 Nomor Mesin: 1NRF215610 Tahun: 2016 Nomor Polisi: B2412KFD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”) sebagaimana tercantum dalam Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (“BPKB”) kepada PENGGUGAT
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT dengan rincian sebagai berikut:
a Kerugian Materiil = Rp 242,973,900
b Kerugian Imateriil = Rp 200,000,000
Total ______________________________ (+)
= Rp 442,973,900
7.Menyatakan SAH dan berharganya sita jaminan terhadap 1 (satu) kendaraan bermotor merek: kendaraan bermotor merk : TOYOTA AVANZA GRAND NEW G 1.3 M/T Nomor Rangka: MHKM5EA3JGK044029 Nomor Mesin: 1NRF215610 Tahun: 2016 Nomor Polisi: B2412KFD (“Objek Jaminan atau Kendaraan Bermotor”)
8.Menghukum Tergugat untuk membayar Uang Paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya apabila Tergugat lalai memenuhi isi putusan ini.
9.Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorrad), meskipun ada upaya hukum lain.
10.Menghukum Tergugat membayar biaya Perkara yang timbul dalam perkara ini
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |