INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
191/Pdt.G/2024/PN Bks | SIMON SIMAREMARE | 9.SUHERMAN 10.AGUNG SUSILO 11.BUDI MUNTHE 12.MARGANDA SIMANJUNTAK 13.JESRI MARBUN 14.SAMUEL DOLOK PASARIBU 15.YUSTIKA TANJUNG 16.M. NUR 17.SAPTA OKTORA SIANIPAR |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 18 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 191/Pdt.G/2024/PN Bks | ||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Rabu, 03 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||
Petitum | 1. Menerima gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX telah melakukan perbuatan pencemaran nama baik terhadap PENGGUGAT
3. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX, untuk memulihkan nama baik PENGGUGAT dengan meminta maaf secara langsung kepada PENGGUGAT dan membuat pernyataan maaf secara tertulis di atas kertas bermaterai;
4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.338.200.000,- (satu milyar tiga ratus tiga puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah);
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi Immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah);
6. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding maupun kasasi (uitvoorbaar bij voorrad);
7. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII, TERGUGAT VIII dan TERGUGAT IX membayar biaya perkara. |
||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |