Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
266/Pid.B/2024/PN Bks Akhmad Hotmartua, S.H. MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 266/Pid.B/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Jun. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3095/M.2.17/Eoh.2/05/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Akhmad Hotmartua, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

 

   ----- Bahwa ia  terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira  01.53 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024   bertempat Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya ” dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang  sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan”  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Saksi Indra Saputra  bersama dengan  terdakwa Muhammad Muhibul Munir , bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah diberikan kuasa untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,  selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.48 wib ada  pembeli dari daerah Cibubur datang kerumah saksi Indra Saputra   di Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi 
  • Bahwa pihak  pembeli mengecek kondisi dan keadaan mobil 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,    setelah di cek kondisi  mobil Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,   pihak pembeli berminat dan disepakati harga sebesar Rp.79.000.000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) namun pada saat itu Buku BPKB nya belum ada sehingga saksi Indra Saputra   bersama  pihak pembeli sepakat  untuk membayar  sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisa nya sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) akan diserahkan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pada saat penyerahan Buku BPKB .
  • Bahwa setelah disepakati lalu pihak pembeli mentransfer   uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kerekening Bank BCA No.Rek : 5210853202 An.Indra Saputra  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira  01.53 wib,  setelah  menerima  transfer  uang  dari pihak pembeli kemudian  saksi  Indra Saputra    pada hari Rabu  tanggal 20 Maret 2024 Pukul 01.53 wib mentransfer    ke Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir atas perintah dari saksi Reza Padilah Lantang di karena terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR sebagai anak buah saksi Reza Padilah Lantang yang di percaya mengelola keuagan jika terjadi transaksi jual beli mobil, setelah selesai saksi Indra Saputra transfer kemudiaan terdakwa Muhammad Muhibul Munir langsung pulang kerumah  selanjutnya  pada Rabu  tanggal 20 Maret 2024 sekira  08.00 wib saksi Reza Padilah Lantang menanyakan uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kepada  saksi Ahmad Sanusi Padilah kemudian saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir dan saat itu jawaban oleh terdakwa  Muhammad Muhibul Munir duit nya ada direkeing tetapi tidak bisa diambil karena handphone nya ke riset.
  • Bahwa pada Rabu  tanggal 20 Maret 2024 saksi Indra Saputra bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah melakukan pengecekan  ke Bank BCA terdekat dan setelah di Bank BCA meminta Rekening koran nya ternyata uang nya sudah tidak ada lagi di Rekening BCA milik sdr.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya  saksi Indra Saputra bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir   kemana uang  yang di trasper  saksi Indra Saputra ke rekening Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya terdakwa .Muhammad Muhibul Munir mengakui jika uang yang di trasper saksi Indra Saputra  tersebut sudah digunakan untuk bermain judi online (Judi Slot) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Reza Padilah Lantang , selanjutnya atas kejadian tersebut  saksi Indra Saputra  diberikan kuasa oleh saksi Reza Padilah Lantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Ahmad Sanusi Padilah  saksi Indra Saputra   mengalami  kerugian sebesar senilai Rp. Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah)

 

 ---------------------- Perbuatan  Terdakwa Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  372 KUHPidana   .---------------------------------------------------------------------

 

Atau kedua

 

----- Bahwa ia  terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira  01.53 wib,    atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2024 atau pada waktu lain dalam tahun 2024   bertempat Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum  Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang dan mengadili perkaranya  dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut  : --------

 

  • Berawal pada hari Senin tanggal 18 Maret 2024 Saksi Indra Saputra  bersama dengan  terdakwa Muhammad Muhibul Munir , bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah diberikan kuasa untuk menjual 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,  selanjutnya  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekitar pukul 00.48 wib ada  pembeli dari daerah Cibubur datang kerumah saksi Indra Saputra   di Perum Durenjaya Blok D No.333 Rt.07 Rw.09 Kel.Durenjaya Kec.Bekasi Timur Kota Bekasi 
  • Bahwa pihak  pembeli mengecek kondisi dan keadaan mobil 1 (satu) unit Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,    setelah di cek kondisi  mobil Mobil Honda CRV Tahun 2007 No.Pol B-8219-MY,   pihak pembeli berminat dan disepakati harga sebesar Rp.79.000.000,-(tujuh puluh sembilan juta rupiah) namun pada saat itu Buku BPKB nya belum ada sehingga saksi Indra Saputra   bersama  pihak pembeli sepakat  untuk membayar  sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah), sedangkan sisa nya sebesar Rp.14.000.000,-(empat belas juta rupiah) akan diserahkan pada hari Jumat tanggal 22 Maret 2024 pada saat penyerahan Buku BPKB .
  • Bahwa setelah disepakati lalu pihak pembeli mentransfer   uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kerekening Bank BCA No.Rek : 5210853202 An.Indra Saputra  pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 sekira  01.53 wib,  setelah  menerima  transfer  uang  dari pihak pembeli kemudian  saksi  Indra Saputra    pada hari Rabu  tanggal 20 Maret 2024 Pukul 01.53 wib mentransfer    ke Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir atas perintah dari saksi Reza Padilah Lantang di karena terdakwa MUHAMMAD MUHIBUL MUNIR sebagai anak buah saksi Reza Padilah Lantang yang di percaya mengelola keuagan jika terjadi transaksi jual beli mobil, setelah selesai saksi Indra Saputra transfer kemudiaan terdakwa Muhammad Muhibul Munir langsung pulang kerumah  selanjutnya  pada Rabu  tanggal 20 Maret 2024 sekira  08.00 wib saksi Reza Padilah Lantang menanyakan uang sebesar Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah) kepada  saksi Ahmad Sanusi Padilah kemudian saksi Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir dan saat itu jawaban oleh terdakwa  Muhammad Muhibul Munir duit nya ada direkeing tetapi tidak bisa diambil karena handphone nya ke riset.
  • Bahwa pada Rabu  tanggal 20 Maret 2024 saksi Indra Saputra bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah melakukan pengecekan  ke Bank BCA terdekat dan setelah di Bank BCA meminta Rekening koran nya ternyata uang nya sudah tidak ada lagi di Rekening BCA milik sdr.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya  saksi Indra Saputra bersama saksi  Ahmad Sanusi Padilah menanyakan kepada terdakwa Muhammad Muhibul Munir   kemana uang  yang di trasper  saksi Indra Saputra ke rekening Rekening Bank BCA No.Rek : 8420527994 An.Muhammad Muhibul Munir selanjutnya terdakwa .Muhammad Muhibul Munir mengakui jika uang yang di trasper saksi Indra Saputra  tersebut sudah digunakan untuk bermain judi online (Judi Slot) tanpa seijin dan sepengetahuan dari saksi Reza Padilah Lantang , selanjutnya atas kejadian tersebut  saksi Indra Saputra  diberikan kuasa oleh saksi Reza Padilah Lantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi Kota
  • Bahwa akibat perbuatan  terdakwa Ahmad Sanusi Padilah  saksi Indra Saputra   mengalami  kerugian sebesar senilai Rp. Rp.65.000.000,-(enam puluh lima juta rupiah)

 

----------------------Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal  378  KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya