INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
438/Pdt.P/2024/PN Bks | H Surahman Adi Sudianto | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
Nomor Perkara | 438/Pdt.P/2024/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pemohon |
|
||||||
Kuasa Hukum Pemohon |
|
||||||
Termohon | |||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||
Petitum | 1.Menerima dan Mengabulkan permohonan Pemohon;
2.Memberikan ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki nama pada :
a)Kutipan Akte Kelahiran No. 477/176/AI/IST/1986, dengan nama SURAHMAN diperbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto;
b)Kartu Tanda Penduduk Nik 3275080509690014, dengan nama H Surahman Adi Sudianto, diperbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto;
c)Kartu Keluarga No. 3275080409080005 atas nama H Surahman Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
d)Paspor dengan No. A 1848377 dengan nama Surahman Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
e)Kartu Indonesia Sehat dengan Nomor Kartu 0002306604701 dengan nama Surahman Adi Sudianto di perbaiki menjadi Surachman Adi Sudianto ;
3.Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk mengirimkan salinan Penetapan Perbaikan Kutipan Akta Kelahiran kepada Kantor Dinas Kependudukan Administrasi Kota Bekasi agar dicatatkan kedalam daftar yang diperlukan untuk itu ;
4.Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon; |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |