Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
374/Pid.Sus/2024/PN Bks ARI INDAH SETYORINI, S.H. WELLY SANDRIA Als WELLY Bin BENI SAPUTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 374/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-4291/M.2.17.3/Eku.1/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ARI INDAH SETYORINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1WELLY SANDRIA Als WELLY Bin BENI SAPUTRA[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

PRIMAIR

Bahwa Ia Terdakwa WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA bersama-sama dengan saksi IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekitar pukul 17.30 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 26 Maret 2024 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan menemui terdakwa. Lalu terdakwa menerima narkotika jenis shabu dari saksi Ahmad Reynaldi dan bersepakat akan menjual sebanyak 5 (lima) gram dengan harga per 1 (satu) gramnya Rp.1.100.000,- (Satu juta seratus ribu rupiah) dan bisa terdakwa jual seharga Rp.1.400.000,- (Satu juta empat ratus ribu rupiah) dengan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Lalu terdakwa memecah narkotika jenis shabu tersebut menjadi beberapa plastik kecil yang sebagian sudah laku terjual dengan cara ditempel paketan seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah). Selanjutnya sekira pukul 22.30 WIB, terdakwa disuruh oleh saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil narkotika jenis Ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) bersama dengan saksi Iqbal Ardifa (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambil tempelan narkotika jenis Ganja yang sudah ditempel oleh Sdr. Pandu (DPO) di pot bunga depan SMP 139 Kel.Malaka Jaya Kec. Duren Sawit Jakarta Timur. Sekira pukul 23.45 WIB sesampainya di lokasi tersebut kemudian terdakwa bersama saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) mengambil tempelan narkotika jenis Ganja yang berada di pot bunga yang dibungkus plastic warna hitam. Setelah diambil lalu dibawa ke rumah saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah).
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 01.00 WIB saksi Ahmad Reynaldi datang ke rumah saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah), kemudian saksi Ahmad Reynaldi bersama terdakwa dan saksi Iqbal Ardiva membuka narkotika jenis Ganja yang berisi 5 (lima) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis Ganja. Lalu 1 (satu) bungkus berisi Ganja dibeli oleh saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) seharga Rp.100.000,- (Seratus ribu rupiah). Setelah itu, saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) membagi dua bagian yang satu bagian dibeli oleh terdakwa seharga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah). Kemudian sisa narkotika jenis Ganja sebanyak 4 (empat) bungkus plastik dibawa pulang oleh saksi Ahmad Reynaldi.
  • Pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa sedang tidur di rumah yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah yang diketahui bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di tumpukan baju dalam lemari pakaian rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4X warna putih Gold yang tergeletak di rumah terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah disuruh mengambil narkotika jenis Ganja bersama dengan saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) oleh saksi Ahmad Reynaldi dengan barang bukti yang disita berupa 4 (empat) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram disimpan di kantong jaket warna merah milik saksi Ahmad Reynaldi dan terdakwa mengakui telah menerima narkotika jenis shabu dari saksi Ahmad Reynaldi sebanyak 3 (tiga) kali untuk dijual. Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4558 gram diberi nomor barang bukti 0911/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,4531 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2573 gram diberi nomor barang bukti 0912/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,2522 gram.
  3. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1802 gram diberi nomor barang bukti 0913/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,1757 gram.
  4. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0911/2024/OF s.d 0913/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  2. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra bersama-sama dengan saksi Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika GolonganI.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

SUBSIDAIR

KESATU

Bahwa Ia Terdakwa WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA bersama-sama dengan saksi AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam  bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa sedang tidur di rumah terdakwa yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah yang diketahui bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram  dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di tumpukan baju dalam lemari pakaian rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4X warna putih Gold yang tergeletak di rumah terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mengakui telah menerima narkotika jenis shabu dari saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) sebanyak 3 (tiga) kali untuk dijual dengan keuntungan sebesar Rp.400.000,- (Empat ratus ribu rupiah). Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,4558 gram diberi nomor barang bukti 0911/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 3,4531 gram.
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,2573 gram diberi nomor barang bukti 0912/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,2522 gram.
  3. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,1802 gram diberi nomor barang bukti 0913/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 0,1757 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0910/2024/OF s.d 0913/2024/OF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa terdakwa Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra bersama-sama dengan saksi Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari pihak yang berwenang lainnya dalam hal untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

-------Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ----------------

 

 

DAN

KEDUA

Bahwa Ia Terdakwa WELLY SANDRIA als. WELLY Bin BENI SAPUTRA bersama-sama dengan saksi IQBAL ARDIFA SALAM als. IQBAL Bin SUKIRMAN (dalam berkas dan penuntutan terpisah), saksi AHMAD REYNALDI WIJAYA als. CURUT Bin ANDI WIJAYA (dalam berkas dan penuntutan terpisah)  pada hari Selasa tanggal 27 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Maret 2024 dan atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam Tahun 2024 bertempat di rumah terdakwa yang beralamat di pot bunga depan SMP 139 Kel. Malaka Kec. Duren Sawit Jakarta Timur, atau menurut Pasal 84 ayat (2) KUHAP dimana Pengadilan Negeri Bekasi berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB, ketika terdakwa sedang tidur di rumah yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur datang saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro mendapat informasi dari masyarakat yang identitasnya dirahasiakan bahwa ada seorang laki-laki membawa narkotika. Berbekal informasi tersebut, saksi Dedi Sutami, saksi Yoka Hanang Prasetya,S.H, dan saksi Dimas Prianggoro langsung menuju ke tempat yang diinfokan kemudian melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri seperti yang diinfokan di dalam rumah yang mengaku bernama Welly Sandria als Welly Bin Beni Saputra yang beralamat di Kp. Jembatan No.006 RT.014/RW.012 Kel. Penggilingan Kec. Cakung Jakarta Timur. Kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan/pakaian dan tempat tinggal ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,16 (nol koma enam belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,18 (nol koma delapan belas) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran kecil yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 0,47 (nol koma empat puluh tujuh) gram, 1 (satu) bungkus plastic klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan narkotika jenis shabu dengan berat brutto 3,76 (tiga koma tujuh puluh enam) gram dan 1 (satu) buah timbangan elektrik yang berada di tumpukan baju dalam lemari pakaian rumah terdakwa dan 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi 4X warna putih Gold yang tergeletak di rumah terdakwa. Kemudian dilakukan interogasi terhadap terdakwa bahwa terdakwa mengakui bersepakat dengan saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah) dan saksi Iqbal Ardiva (dalam berkas dan penuntutan terpisah) untuk mengambilkan narkotika jenis Ganja atas perintah saksi Ahmad Reynaldi dengan barang bukti yang disita 4 (empat) bungkus plastic klip berisi narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 14,15 (empat belas koma lima belas) gram disimpan di kantong jaket warna merah milik saksi Ahmad Reynaldi (dalam berkas dan penuntutan terpisah). Selanjutnya terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB.: 1700/NNF/2024 dari Pusat Laboratorium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri tanggal 16 Mei 2024 melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa :
  1. 4 (empat) bungkus plastic klip berisikan daun-daun kering dengan berat netto seluruhnya 10,9243 gram diberi nomor barang bukti 0914/2024/OF; setelah diperiksa sisa barang bukti dengan berat netto akhir 10,5113 gram.

Dengan Kesimpulan : berdasarkan hasil pemeriksaan dan Analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0914/2024/OF,- berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar narkotika jenis Ganja yang terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 8 Lampiran Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa Welly Sandria als. Welly Bin Beni Saputra bersama-sama dengan saksi Iqbal Ardifa Salam als. Iqbal Bin Sukirman (dalam berkas dan penuntutan terpisah), dan saksi Ahmad Reynaldi Wijaya als. Curut Bin Andi Wijaya (dalam berkas dan penuntutan terpisah) tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.---

 

Pihak Dipublikasikan Ya