Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
525/Pdt.G/2024/PN Bks ISKANDAR ZULKARNAEN IRWAN RAFLI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Jual Beli Tanah
Nomor Perkara 525/Pdt.G/2024/PN Bks
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ISKANDAR ZULKARNAEN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS MARDAYANTO, S.H., S.E.,ISKANDAR ZULKARNAEN
Tergugat
NoNama
1IRWAN RAFLI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KOTA BEKASI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/wanprestasi dengan tidak memproses balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3733, dengan Gambar Situasi Nomor 18464/1990, tanggal 13 Oktober 1990, seluas 120 M2, tercatat sebagai pemegang hak a.n Irwan Rafli yang berlokasi di Perum Persada Kemala, Blok 19, Nomor 8, RT 010 RW 013, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi atas nama Penggugat;
3.Menyatakan Penggugat sebagai Pembeli yang beritikat baik;
4.Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap kwitansi pembayaran penyelesaian kewajiban kepada Bank (kreditur) sejumlah Rp.14.044.465,00 (empat belas juta empat puluh empat ribu empat ratus enam puluh lima rupiah) dengan bukti kwitansi nomor 993/PO/SAK-CJ/VIII/1994 yang diterbitkan oleh Bank Papan Sejahtera Cabang Jakarta pada tanggal 31 Agustus 1994 dan Pembayaran kepada Tergugat sejumlah Rp.62.750.000,00 (enam puluh dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan pembayaran secara bertahap dengan bukti kwitansi sebagai berikut:
-Kwitansi tanggal 22 Mei 1992, pembayaran sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-Kwitansi tanggal 15 Juni 1992, pembayaran sejumlah Rp.25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah);
-Kwitansi tanggal 30 Juni 1992, pembayaran sejumlah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah);
-Kwitansi tanggal 27 Juli 1992, pembayaran sejumlah Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah);
-Kwitansi tanggal 5 Mei 1993, pembayaran sejumlah Rp.2.750.000,00 (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
5.Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas rumah obyek jual beli;
6.Menyatakan untuk memberikan izin dan kuasa kepada Penggugat yang bertindak untuk dan atas nama Tergugat selaku Penjual yang melepaskan haknya dan Penggugat selaku Pembeli yang menerima pelepasan hak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum melakukan permohonan hak baru dan atau perpanjangan hak serta balik nama kepemilikan terhadap Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 3733, dengan Gambar Situasi Nomor 18464/1990, tanggal 13 Oktober 1990, seluas 120 M?2;, tercatat sebagai pemegang hak a.n Irwan Rafli yang berlokasi di Perum Persada Kemala, Blok 19, Nomor 8, RT 010 RW 013, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat menjadi atas nama Penggugat di hadapan Pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional Kota Bekasi (in casu) Turut Tergugat;
6. Memerintahkan kepada Tergugat dan kepada Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;
7. Membebankan biaya perkara menurut hukum; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak