INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
59/Pdt.G/2025/PN Bks | JOSEPH SABAT HARTONO | 1.RITA SIHOMBING 2.RAWAT ERAWADY |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 04 Feb. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 59/Pdt.G/2025/PN Bks | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 22 Jan. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2.Menyatakan secara hukum Akta Notaris/PPAT RAWAT ERAWADY,S.H. tentang Surat Pernyataan Perdamaian Penerimaan Harta Gono Gini nomor 113 tertanggal 27 Oktober 2017 batal dengan segala akibat hukumnya;
3.Menyatakan secara hukum baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri perbuatan TERGUGAT I dan TERGUGAT II yang menerbitkan Akta Perjanjian Perdamaian yang melanggar hak-hak PENGGUGAT adalah Perbuatan Melawan Hukum;
4.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT secara tunai dan sekaligus karena kerugian berikut ini :
a.Pendapatan dari usaha di bidang Konveksi sebesar Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) perbulannya dikalikan (x) 12 bulan = Rp.3.600.000.000,-(tiga miliar enam ratus juta rupiah) dikalikan (x) 7 tahun sejak Akta Perjanjian Perdamaian diberlakukan = Rp.25.200.000.000,-(dua puluh lima miliar dua ratus juta rupiah);
b.Pendapatan dari usaha hotel yang sebelumnya memperoleh keuntungan Rp.20.000.000,-(dua puluh juta rupiah) perbulannya dikalikan (x) 12 bulan = Rp.240.000.000 dikalikan (x) 7 tahun sejak Akta Perjanjian Perdamaian diberlakukan = Rp. 1.680.000.000,-(satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah) ditambah (+) Rp.300.000.000,-(tiga ratus juta rupiah) perlima tahun nilai kontrak Alfamart = Rp.1.980.000.000,-(satu miliar sembilan ratus delapan puluh juta rupiah);
c.Pendapatan dari usaha kontrakan 25 pintu dikalikan (x) dengan harga sebulannya Rp.2.000.000,-(dua juta rupiah) = Rp.50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dikalikan (x) 12 = Rp.600.000.000,-(enam ratus juta rupiah) dikalikan (x) 7 tahun sejak Akta Perjanjian Perdamaian diberlakukan = Rp.4.200.000.000,-(empat miliar dua ratus juta rupiah);
Sehingga total kerugian materiil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.31.380.000.000,-(tiga puluh satu mililar tiga ratus delapan puluh juta rupiah);
5.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengganti kerugian immateriil yang dialami oleh PENGGUGAT sebesar Rp.5.600.000.000,-(lima miliar enam ratus juta rupiah);
6.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.10.000.000.000,-(sepuluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak putusan ini dibacakan sampai berkekuatan hukum tetap;
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslag) atas harta bergerak dan tidak bergerak milik TERGUGAT I dan TERGUGAT II;
8.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu walau ada Verzet, Banding atau Kasasi (Uitvoerbar bij voorrad);
9.Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini: |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |