Petitum Permohonan |
PRIMAIR
- Menyatakan penyidikan terhadap pemohon sesuai laporan polisi No. Perkara : / / /III/2024/Pid.TN.Bks Kota. dan atas nama ABI FAISAL BIN GOJALI RIJAL sebgai tersangka supaya di bebaskan demi hukum yang menimbulkan kerugian materil imateril supaya di bebankan kepada pihak pelapor, dan di minta pertanggungjwabannya karena merugikan klien kami
Pasal 378 KUHP tidak memenuhi unsur Tindak Pidana, malah Penyidik / Penyidik Pembantu Polres Metro Bekasi Kota
- Barangsiapa dengan sengaja menahan (merampas kemerdekaan) orang atau meneruskan tahanan itu dengan melawan hak, dihukum penjara selama-lamanya delapan tahun.
- Jika perbuatan itu menyebabkan luka berat sitersalah dihukum penjara selama-lamanya sembilan tahun (K.U.H.P. 90).
- Jika perbuatan itu menyebabkan kematian orangnya, ia dihukum penjara selama-lamanya dua belas tahun.
- (4) Hukuman yang ditentukan dalam pasal ini dikenakan juga kepada orang yang sengaja memberi tempat untuk menahan (merampas kemerdekaan) orang dengan melawan hak. (K.U.H.P. 35, 52, 56-2e, 79-2e, 328, 337, 359) KUHP dan atau
- Bahwa Sdr. LINA dalam kasus ini (Pelapor) yang sengaja merugikan klien kami untuk itu yang kami harapkan supaya pelapor mempertanggungjawabkan dihadapan hukum dan atau Penasihan Sdr. ABI FAISAL BIN GOJALI RIJAL (tersangka) supaya di bebaskan demi hukum.
- Bahwa tersangka bagaimana bisa secara langsung dilakukan penangkapan sedangkan kasus tindak pidana Penggelapabn tidak memenuhi unsur pidana, pelapor (Korban) tidak memiliki dan atau tidak mempunyai fakta dan atau bukti-bukti untuk menjerat tersangka sehingga kuasa hukum dan atau penasehat hukum sampai mengajukan permohonan Pra Peradilan demi kepentingan hukum tersangka, yang sekarang dijadikan korban dengan adanya tuduhan yang disangkakan kasus tindak pidana dugaan penipuan dan atau penggelapan sebgaimana yang di maksud pasal 372 KUHP dari pihak tersangka siap di hadapkan di muka persidangan bila mana sewaktu-waktu di butuhkan dan secara tegas mengajukan ganti rugi baik materil imateril yang sepantasnya dan kewajaran secara prosedur kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga Milyard) untuk di bebani oleh pelapor, oknum Penyidi/Penyidik Pembantu dan atau pihak Negara yang sengaja MELANGGAR HUKUM dan atau melawan hukum, dengan alasan alasan secara tegas penasihat hukum (PH) secara keseluruhannya minta di pertanggungjawabkan di hadapan hukum dengan alasan-alasan klien kami yang masuk pembayaran 1 unit motor tersebut berikut tanah dan bangunan rumah permanen sebesar + Rp. 350.000.000 (Tiga ratus lima puluh juta rupiah) yang sudah di terima oleh ibu Lina (Pelapor) yang mengakui sebagai korban pada kenyataannya klien kami yang di rugikan.
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kota Up. Ketua Majelis Hakim yang mulia, yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.
Apabila Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kota Up. Ketua Majelis Hakim yang mulia yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). Demi untuk mencari keadilah |