Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
568/Pid.Sus/2024/PN Bks NUR AGUSTINI, S.H. FADLI HUSEIN als ROCKY HUSEIN Bin I NYOMAN SUPARWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 568/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-7196/M.2.17.3/ENZ.210/2024
Penuntut Umum
NoNama
1NUR AGUSTINI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FADLI HUSEIN als ROCKY HUSEIN Bin I NYOMAN SUPARWAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

 

     Bahwa ia terdakwa FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN Bin I NYOMAN SUPARWAN pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 waktu yang tidak diingat terdakwa atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa awal tahun 2024 terdakwa mengenal sdr.KOKOH ( belum tertangkap) yang menawarkan pekerjaan untuk menyiapkan tempat penyimpanan Gudang narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan pil ekstasi, dan terdakwa menyetujuinya, setelah tempat ready di Perumahan Pemda Kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 sdr.KOKOH (belum tertangkap) membawa narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 5 (lima) kg dan pada hari Minggu tanggal 23 Juni 2024 sdr.KOKOH (belum tertangkap) mengantarkan lagi narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 5 (lima) kg dan pil ekstasi;

 

  • Bahwa setalah narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan pil ekstasi ada dirumah kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi yang dijadikan Gudang penyimpanan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dan ekstasi, kemudian terdakwa dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) mengecak atau memecah menjadi ukuran per 100 gram dan sebagian lagi masih utuh. Kemudian pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 terdakwa dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) memerintahkan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) untuk menempelkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu sebanyak 2 (dua) kg di daerah samping Alfamart Pasar Jatiasih Kota Bekasi dan 1 (satu) paket yang berisi 1 (satu) plastik klip isi 10 (sepuluh) butir pil ekstasi dan 1 (satu) plastik klip narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,5 gram dengan upah untuk saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan mengkonsumsi narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu secara gratis;

 

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 25 Juni 2024 sekitar pukul 22. 30 Wib terdakwa dan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) diperintahkan sdr.KOKOH (belum tertangkap) untuk menempelkan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu di ujung gang Jalan Asih Permai Raya (Perumahan Pemda) dengan membuang bungkusan yang berisikan 10 (sepuluh) butir pil Ekstasi dan 1 (satu) paket narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 0,56 gram di semak-semak yang merupakan pesanan dari pembeli dari sdr.KOKOH (belum tertangkap) setelah itu terdakwa dan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) kembali ke kontrakan;

 

  • Bahwa sekitar pukul 22.40 Wib sdr.KOKOH (belum tertangkap) memerintahkan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) untuk memantau bungkusan yang dibuang oleh terdakwa dan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) karena pembelinya menanyakan pesanannya kepada sdr.KOKOH (belum tertangkap) dan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) menyetujuinya dengan keluar dari kontrakan dan sekitar pukul 23.00 WIB terdakwa menghubungi saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) yang menanyakan keberadaan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu yang dibuang sebelumnya oleh terdakwa dan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah);

 

  • Bahwa setelah saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) dihubungin berkali-kali oleh terdakwa tidak diangkat kemudian karena takut terjadi dengan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah), maka terdakwa dan sdr.KOKOH (belum tertangkap) langsung pergi dari kontrakan Pondok Arjuna 2 Pintu No. 11 Jalan Asih Permai Raya Rt.001/001 Kelurahan Jatiasih Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi untuk kabur menuju daerah Bandung dan menginap di Hotel Backpacker Bandung. Hingga terdakwa menghubungi saksi LISA HERAWATI yang merupakan istri terdakwa untuk mengantarkan kerumah orangtua saksi LISA HERAWARI di Kampung Jogonalan Lor Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta;

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dikamar mandi, tiba-tiba pintu kamar mandi didobrak saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan langsung mengamankan terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) merupakan barang dari terdakwa dan sdr.KOKOH (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa mengaku bahwa menyimpan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu di rumah orangtua terdakwa yang berada di Perumahan Pemda Blok C10/10 Rt.07/11 Jatiasih Kota Bekasi dan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib petugas kepolisian bersama dengan terdakwa sampai dirumah orangtua terdakwa, langsung menuju kamar lantai 2 ditemukan diatas plafon 2 (dua) bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 2, 141 gram atau 2 (dua) kg dan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna hijau berlogo Hello Kitty. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa terdakwa dalam menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu tersebut tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan serta Kesehatan;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
  1. 2 (dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2,141 (dua koma seratus empat puluh satu) gram dengan berat netto 2, 061 (dua koma nol enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA Nomor : PAB/571/VII/2024/Bag Bin Opsnal tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 2 (dua) bungkus plastik Teh Hijau ”Guang Nying” berisi kristal putih ”POSITIF METAMFETAMINA”
  2. 20 (dua puluh) butir tablet warna hijau muda dengan hasil ”NEGATIF
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3464/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :
  1. 2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode ”C.1” dan ”C.2” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 8,4146 gram  dengan berat netto 8,3987 gram adalah mengandung METAMFETAMINA

 

Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

         

 

SUBSIDAIR

 

 

        Bahwa ia terdakwa FADLI HUSEIN Als ROCKY HUSEIN Bin I NYOMAN SUPARWAN pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Kampung Jogonalan Lor Kecamatan Kasihan Kabupaten Bantul D.I Yogyakarta atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta, tetapi karena terdakwa serta para saksi lebih dekat dari Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Bekasi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:

 

  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekitar pukul 09.30 Wib ketika terdakwa sedang berada dikamar mandi, tiba-tiba pintu kamar mandi didobrak saksi MOCHAMAD MUTIARA TIMUR, saksi NUR MUHAMMAD SYAHID bersama Tim Anggota Polri dari Satuan Reserse Narkoba Polsek Bekasi Selatan langsung mengamankan terdakwa dimana sebelumnya telah mengamankan saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) yang mengaku bahwa barang bukti yang ditemukan di saksi ENDANG BUDIMAN als MEMET (berkas penuntutan terpisah) merupakan barang dari terdakwa dan sdr.KOKOH (belum tertangkap). Selanjutnya terdakwa mengaku bahwa menyimpan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu di rumah orangtua terdakwa yang berada di Perumahan Pemda Blok C10/10 Rt.07/11 Jatiasih Kota Bekasi dan pada hari Jumat tanggal 12 Juli 2024 sekitar pukul 12.00 Wib petugas kepolisian bersama dengan terdakwa sampai dirumah orangtua terdakwa, langsung menuju kamar lantai 2 ditemukan diatas plafon 2 (dua) bungkus kemasan the cina warna hijau berisikan narkotika kristal warna putih yang mengandung METAMFETAMINA jenis shabu dengan berat brutto 2, 141 gram atau 2 (dua) kg dan 20 (dua puluh) butir pil ekstasi warna hijau berlogo Hello Kitty. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polsek Bekasi Selatan guna penyidikan lebih lanjut;

 

  • Bahwa berdasarkan Hasil Berita Acara Penimbangan dari PT Pengadaian Cabang Bekasi Utama bahwa berat yang telah dilakukan penimbangan di Pengadaian Bekasi Utama adalah :
    1. 2 (dua) bungkus kemasan teh cina warna hijau berisikan diduga Narkotika Golongan I jenis shabu dengan berat brutto 2,141 (dua koma seratus empat puluh satu) gram dengan berat netto 2, 061 (dua koma nol enam satu) gram;
  • Bahwa berdasarkan DITRESNARKOBA POLDA METRO JAYA Nomor : PAB/571/VII/2024/Bag Bin Opsnal tanggal 15 Juli 2024 dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
  1. 2 (dua) bungkus plastik Teh Hijau ”Guang Nying” berisi kristal putih ”POSITIF METAMFETAMINA”
  2. 20 (dua puluh) butir tablet warna hijau muda dengan hasil ”NEGATIF
  • Bahwa sesuai Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor: 3464/NNF/2024  tanggal 23 Juli 2024 terhadap barang bukti berupa :

2 (dua) bungkus plastik klip dengan kode ”C.1” dan ”C.2” masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat brutto 8,4146 gram  dengan berat netto 8,3987 gram adalah mengandung METAMFETAMINA

 

Perbuatan terdakwa diancam dan diatur Pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya