Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BEKASI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
561/Pid.Sus/2024/PN Bks OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H. SAUWIH Alias AWI Bin RAJI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 561/Pid.Sus/2024/PN Bks
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 24 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–7188/M.2.17/Enz.2/10/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OMAR SYARIEF HIDAYAT, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAUWIH Alias AWI Bin RAJI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU  :

Bahwa ia terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 14:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024  bertempat di Lapas Narkotika Kelas II.A Subang yang beralamat di Jalan Pelabuhan No. 3 Desa Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika , tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu tanggal 17 Juli 2024 sekitar jam 14:00 wib saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (penuntutan terpisah) ditelphone oleh terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji untuk mengmbil kristal warna putih yang mengandung metamfetamina (narkotika jenis sabu) sebanyak 100 (seratus) gram di daerah Cicadas Kabupaten Bogor lalu terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji  mengirimkan maps dan foto lokasi, kemudian saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah) menuju lokasi yang telah diarahkan oleh terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji setiba dilokasi di lapangan tanah merah kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur mencari bungkusan plastik warna hitam tepat di bawah tiang listrik, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkusan palstik warna hitam berisi kristal putih yang mengandung metamfetamina (narkotika jenis sabu) selanjutnya bungkusan atau plastik warna hitam di buka dan menelphone terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji lalu terdakwa mengarahkan kepada saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur paket berisikan kristal warna putih mengandung metamfetamina (sabu) di bagai bagi sebanyak 20 (dua puluh) gram ada 1 (satu) paket, 10 (sepuluh) gram ada 1 (satu) paket dan 5 (lima) gram ada 3 (tiga) paket dan sisanya untuk dibuat menjadi paket kecil berupa paketan 1 (satu) gram kristal warna putih mengandung metamfetamina sebesar 0,80 gram dan 0,90 gram menjadi 40 (empat puluh) paket, paketan ½ (setengah) gram kristal warna putih mengandung metamfetamina sebesar 0,30 gram dan 0,35 gram menjadi 60 (enam puluh) paket selanjutnya saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur menunggu arahan dan intruksi dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji selanjutnya saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (Penuntutan Terpisah) yang menjadi perantara jual beli berupa kristal putih mengandung metamfetamina (narkotika sabu) atas perintah dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji  lalu mengarakan saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur dengan cara menempelkan sesuai petunjuk terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji setelah selesai menempelkan atau menyimpan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina narkootika jenis sabu kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur memberitahukan MAPS tempat penyimpanan melalui foto dikirim kepada pembeli kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur berkomunikasi dengan pembeli untuk pembayaran kepada terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji, selama saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur menjalankan sebagai perantara jual beli dan menempelkan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina narkoitka jenis sabu mendapatkan upah dari terdakwa Sauwih Alias Uwih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur memperjual belikan, sebagai perantara jual beli narkotika berbentuk kristal warna putih yang mengandung metamfetamina jenis sabu sabu sebanyak 20 (dua puluh) gram ada 1 (satu) paket paketan 10 (sepuluh) gram ada 1 (satu) paket paketan 5 (lima) gram ada 1 (satu) paket, paketan 1 (satu) gram ada 25 (dua uluh lima) gram dan paketan ½ (setengah) gram sebanyak 36 (tiga puluh enam) gram sisa kristal warna putih yang mengandung metamfetamina atas perintah terdakwa Sauwih Alias Uwih.
  • Bahwa saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur pada hari Minggu tanggal 21 Juni 2024 sekitar jam 06:15 wib di tangkap oleh anggota kepolsiaan berpakaian preman dari Polres Metro Bekasi Kota Unit Sat Nakoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dengan pakaian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Masturdi (penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan serta penggeledahan badan dan pakaian saat berada  jalan Patriot Kp Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota di Bekasi ditemukan sebanyak 8 (delapan) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih mengandung metamfetamina (jenis sabu) didalam tas slempang yang dibawa saat penagkapan, pada saat itu saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (penuntutan terpisah) baru selesai menempelkan atau menyimpan narkotika kristal warna putih yang mengandung metamfetamina di samping Masjid Al Falh Kp Dua Kelurahan Jakasampurna Kecamatan bekasi barat kota bekasi, kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (penuntutan terpisah) bersama sama anggota kepolisian Polres Metro Bekasi Kota Sat Resnarkoba menuju lokasi tempat penyimpanan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina sebanyak satu bungkus pastik klip bening di samping selokan tepatnya di bawah batu, selanjutnya menuju lokasi gang samping SPBU pertamina keluarhan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat ditemukan 2 (dua) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih mengandung metamfetamina dipinggir jalan dibawah batu kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur dibawa ke kantor kepolisian polres metro bekasi kota di introgasi tim sat resnarkoba masih menyimpan kristal putih yang mengandung metamfetamina dirumah yang beralamat di jalan Patriot Kp Dua No.9 Rt.009/Rw.002 Kelurahan Jakasampurna Kecamatan Bekasi Barat Kota Bekasi ditemukan narkotika golongan I jenis sabu berupa kristal warna putih mengandung metamfetanina sebanyak 40 (empat puluh) bungkus plastik klip bening ukura kecil yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina dan 2 (dua) bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya berisikan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina didalam tas slempang yang diletakan di kamar saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (penuntuatan terpisah) selanjutnya anggota kepolisian polres metro bekasi kota unit sat reserse narkoba melakukan penyitaan berupa alat komunikasi berupa hand phone merk Readmi dan kartu sim card dengan nomor 085813465255, lalu saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur di introgasi kembali darimana narkotika golongan I kristal warna putih yang mengandung metamfetamina (jenis sabu) di dapat dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji sebanyak 100 (seratus) gram didapat dengan cara dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji di telphone dari sdr. Ismail Alias Paci (Dpo) untuk menjemput narkokotika golongan I jenis sabu (kristal warna putih yang mengandung metamfetamin) setelah selesai menerima telphone dari sdr. Ismail Alias Paci (Dpo) selanjutnya terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji menelephone saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah) dengan mengatakan “kirim nomor telphone kerja, biar dinaikan keatas“ setelah menelphone saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR memberikan nomor telphone kepada terdakwa, kemudian terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji mengirimkan nomor telphone saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (penuntutan terpisah) kepada sdr. Ismail Alias Paci (Dpo) ke esokan harinya saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR jalan ke bogor pada saat tiba di lokasi selanjutnya saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah) memberikan kabar melalui telphone kepada terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji dan dijawab oleh terdakwa “ santai santai aja dulu disitu” nanti ada yang telphone dan mengarahkan” sekitar jam 17:00 wib saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah)
  • Bahwa terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 14:30 wib di lapas kelas IIA Subang yang beralamat di Jalan Pelabuhan No.3 Desa Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang datang anggota kepolisian satuan reserse narkoba polres metro bekasi kota melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan berupa 2 (dua) buah hand phone merk Oppo warna hitam dengan nomor 087784090468 dan 085819291730 digunakan untuk komunikasi dengan saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah) melalui chat whatsapp untuk pengambilan narkotika jenis sabu atas arahan terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji saat berada di Lapas Narkotika Kelas II.A Subang sedang menjalani hukuman penjara telah melakukan tindak pidana menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman kristal warna putih yang mengandung metamfetamina dari sdr. Ismail Alias Paci (Dpo) selanjutnya terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI beserta brang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Polres Metro Bekasi Sat Narkotika untuk dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4144/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2935 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,2679 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,5894 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,5563 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto keseluruhan 0,7882 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,7706 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  40 (empat puluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 18,7154 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 18,6927 gram;
  5. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal  warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,4153 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,3912 gram;

 

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  4. 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  5. 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Milik terdakwa ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (penuntutan terpisah)

  • Bahwa terdakwa tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal untuk menawarkan, untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina jenis sabu.

 

Perbuatan terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

Bahwa ia terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar pukul 14:30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak tidaknya pada waktu dalam tahun 2024  bertempat di Lapas Narkotika Kelas II.A Subang yang beralamat di Jalan Pelabuhan No. 3 Desa Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang, akan tetapi karena terdakwa bertempat tinggal, berdiam terakhir, terdakwa ditahan, hanya berwenang mengadili perkara terdakwa tersebut, apabila tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan diwilayah hukum Pengadilan Negeri Bekasi, maka berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara terdakwa,” melakukan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekusor  Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram “ yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -----------------------------------------------

  • Berawal pada hari Rabu  tanggal 17 Juli 2024 sekira Jam 14.00 Wib, saksi ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR dihubungi oleh terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI melalui Telephone yang mengatakan bahwa saksi  ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR disuruh oleh terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 100 (seratus) gram di Daerah Cicadas Kabupaten Bogor, lalu  terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI mengirimkan lokasi tempat pengambilan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) kepada saksi ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR, kemudian saksi ANGGA ASYIQIN ALIAS UTUY BIN MASTUR langsung menuju ke lokasi yang di beritahukan oleh terdakwa SAUWIH Alias AWI Bin RAJI, setelah saksi Angga Asyiqin Aias Utuy Bin Matur (penuntutan terpisah) sampai dilokasi memberitahukan terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji, mengarahkan saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur ke lapangan tanah merah, selanjutnya mengambil bungkusan plastic  warna hitam yang berisi narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dibawah tiang Listrik;
  • Bahwa setelah saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur mendapatkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu), kemudian saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur (penuntutan terpisah) memisahkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) menjadi 20 (dua puluh) gram sebanyak 1 (satu) paket, 10 (sepuluh) gram sebanyak 1 (satu) paket, dan 5 (lima) gram sebanyak 3 (tiga) paket, saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur membuat paketan kecil berupa 1 (satu) gram  narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  sebanyak 40 (empat puluh) paket dan ½ (setengah) gram narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) sebanyak 60 (enam puluh) paket, dan untuk beratnya dari kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) berbeda-beda, untuk 1 (satu) gram beratnya 0,80 (nol koma delapan puluh) gram  sampai dengan 0,09 (nol koma nol Sembilan) gram, sedangkan paketan ½ (setengah) gram beratnya 0.30 (nol koma tiga puluh) gram sampai dengan 0, 35 (nol koma tiga puluh lima) gram;
  • Bahwa kemudian sesuai petunjuk terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji selanjutnya saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur  menempelkan narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  yang lokasinya nya dipilih sendiri oleh saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur, setelah saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur mendapatkan lokasi untuk menempel, selanjutnya saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur memberitahukan lokasinya  (MAPS) dan mengirimkan foto Lokasi kepada terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji untuk langsung berkomunikasi dengan pembelinya dan melakukan pembayaran terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji dan untuk pekerjaan ini saksi mendapatkan upah sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah);
  • Bahwa selanjutnya saksi Ramdhani Gustaman, S.H, saksi Taufiq Hidayat, saksi Faizal Agustin, S.E adalah anggota satuan narkoba polres metro Bekasi kota menangkap terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji pada hari Rabu tanggal 24 Juli 2024 sekitar jam 14:30 wib di lapas narkotika kelas II A Subang yang beralamat di jalan Pelabuhan No.3 Desa Sukamelang Kecamatan Subang Kabupaten Subang selanjutnya dilakukan penggeledahan dan dan pakaian di temukan satu buah hand phone merk Oppo warna hitam dengan nomor 087784090468 dan 1 (satu) buah hand phone merk Oppo dengan nomor 085819291730, kemudian terdakwa Sauwih Alias Uwi Bin Raji di introgasi bahwa kegunaan hand phone untuk komuniksai dengan saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (Penuntutan Tepisah) melalui chat whatsaap saat dilakukan pemeriksaan hand phone terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji adanya percakapan dari tanggal 17 Juli 2024 sampai dengan tanggal 21 Juli 2024 oleh anggota kepolisian satuan reserse narkoba polres metro Bekasi kota  bahwa terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji mengarahkan kepada saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur untuk mengambil, mempecking mengambil kristal warna putih yang mengandung metamfetamina (sabu) sebanyak 100 (seratus) gram atas perintah terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji untuk di simpan oleh saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur, pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 06.15 Wib di Jln. Patriot Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi,  dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang berada didalam tas selempang yang dibawa oleh terdakwa, kemudian setelah diintrogasi terdakwa mengakui baru menempel narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) di samping Masjid Al Falah Kp. Dua Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, pada saat menuju Lokasi tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang ditemukan diselokan tepatnya dibawah batu, dan saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur juga mengakui telah menempel di Gang sampin SPBU Pertamina Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi, kemudian saksi FAIZAL AGUSTINE dan saksi IVANA BERNESA  langsung menuju Lokasi dan ditemukan 2 (dua) bungkus kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dipinggir jalan dibawah batu, setelah saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur (penuntutan terpisah) dibawa ke Polres Metro Bekasi Kota, saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur mengakui masih menyimpan Narkotika jenis kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) yang disimpan dirumah yang beralamat di Jl. Patriot Kp. Dua No. 9 Rt.009/ Rw.002 Kel. Jakasampurna Kec. Bekasi Barat Kota Bekasi dan ditemukan barang bukti berupa 40 (empat puluh) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu) dan 2 (dua) bungkus plastic kristal warna putih yang mengandung Metamfetamina (sabu)  yang disimpan didalam tas selempang milik saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur (Penuntutan Terpisah) yang berada didalam kamar dengan 1 (satu) Handphone merek Redmi warna Hijau, saksi Angga Asyiqin Utuy Bin Matur mendapatkan kristal putih yang mengandung metamfetamina (sabu) dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji ditelphone oleh sdr.Ismail Alias Paci (Dpo) untuk mengambil kristal putih yang mengandung metamfetamina (sabu) sebanyak 100 (seratus) gram setelah selesai menelephone kemudian terdakwa Sauwih Alias Awi  Bin Ranji menelphone saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin mastur dengan mengatakan “kirim nomor telephone kerja, biar dinaikan ke atas, selanjutnya saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur (penuntutan terpisah) menaikan nomer telphone kerja dan mengirimkan nomernya ke sdr. Ismail Alias Paci (Dpo) tidak beberapa lama kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur menunggu perintah dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji tidak lama kemudian terdakwa memberitahukan kepada saksi Angga untuk jalan ke daerah bogor setelah sampai di lokasi daerah Cicadas Kabupaten Bogor lalu terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji  mengirimkan maps dan foto lokasi, kemudian saksi ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (Penuntutan terpisah) menuju lokasi yang telah diarahkan oleh terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji setiba dilokasi di lapangan tanah merah kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur mencari bungkusan plastik warna hitam tepat di bawah tiang listrik, setelah mendapatkan 1 (satu) bungkusan palstik warna hitam berisi kristal putih yang mengandung narkotika jenis metamfetamina selanjutnya bungkusan di buka dan menelphone terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji lalu terdakwa mengarahkan kepada saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur paket narkotika berisikan kristal warna putih mengandung metamfetamina di bagai bagi sebanyak 20 (dua puluh) gram ada 1 (satu) paket, 10 (sepuluh) gram ada 1 (satu) paket dan 5 (lima) gram ada 3 (tiga) paket dan sisanya untuk dibuat menjadi paket kecil berupa paketan 1 (satu) gram kristal warna putih mengandung metamfetamina sebesar 0,80 gram dan 0,90 gram menjadi 40 (empat puluh) paket,paketan½(setengah)gram kristal warna putih mengandung metamfetamina sebesar 0,30 gram dan 0,35 gram menjadi 60 (enam puluh) paket selanjutnya saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur menunggu arahan dan intruksi dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji selanjutnya saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur yang menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa kristal putih mengandung metamfetamina atas perintah dari terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji  mengarakan saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur dengan cara menempelkan sesuai petunjuk terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji setelah selesai menempelakan atau menyimpan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur memberitahukan MAPS tempat penyimpanan melalui foto dikirim kepada pembeli kemudian saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur berkomunikasi dengan pembeli untuk pembayaran kepada terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji, selama saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur menjalankan sebagai perantara jual beli dan menempelkan kristal warna putih yang mengandung metamfetamina mendapatkan upah dari terdakwa Sauwih Alias Uwih sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) selama saksi Angga Asyiqin Alias Utuy Bin Mastur memperjual belikan, sebagai perantara jual beli narkotika glongan I berbentuk kristal warna putih yang mengandung metamfetamina sebanyak 20 (dua puluh) gram ada 1 (satu) paket paketan 10 (sepuluh) gram ada 1 (satu) paket paketan 5 (lima) gram ada 1 (satu) paket, paketan 1 (satu) gram ada 25 (dua uluh lima) gram dan paketan ½ (setengah) gram sebanyak 36 (tiga puluh enam) gram sisa kristal warna putih yang mengandung metamfetamina atas perintah terdakwa Sauwih Alias Uwi Bin Raji
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No. LAB : 4144/NNF/2024, tanggal 22 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dra. FITRYANA HAWA dan SANDHY SANTOSA, S.Farm, Apt (masing-masing selaku Pemeriksa) dan diketahui oleh PAHALA SIMANJUNTAK, S.I.K. (selaku An. KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR) sebagai hasil pemeriksaan terhadap Barang Bukti berupa:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 8 (delapan) bungkus plastik klip yang masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 3,2935 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 3,2679 gram;
  2. 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 2 (dua) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan 1,5894 gram dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 1,5563 gram;
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto keseluruhan 0,7882 gram. Dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 0,7706 gram;
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan  40 (empat puluh) bungkus plastik klip yang berisikan kristal warna putih  dengan berat netto seluruhnya 18,7154 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 18,6927 gram;
  5. 2 (dua) bungkus plastic klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastic klip yang berisikan kristal  warna putih dengan berat netto seluruhnya 9,4153 gram, dan sisa barang bukti setelah pemeriksaan dengan berat netto 9,3912 gram;

Dengan kesimpulan : Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti  dengan nomor:

  1. 2079/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  2. 2080/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  3. 2081/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  4. 2082/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
  5. 2083/2024/OF berupa Kristal warna putih tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Milik terdakwa ANGGA ASYIQIN Alias UTUY Bin MASTUR (penuntutan terpisah)

  • Bahwa terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji tidak memiliki ijin dari Kementrian Kesehatan atau dari yang berwenang dalam hal tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan kristal warna putih Narkotika Golongan I Jenis Sabu.

 

Perbuatan terdakwa Sauwih Alias Awi Bin Raji diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya